Syafruddin : Calon Rektor Unhas Tak Perlu Bermanuver

KABARINDO< JAKARTA-Ketua Majelis Wali Amanat ( MWA ) Universitas Hasanuddin ( Unhas ) Komjen Pol (Purn) DR H Syafruddin MSi mengingatkan kepada para calon Rektor Unhas untuk tidak bermanuver. Ditegaskan, para calon rektor harus lebih santun dan menunggu tahapan resmi penjaringan dan penetapan Rektor Unhas periode 2022-2026.“Kami di MWA menegaskan tetap obyektif dan netral hingga penetapan. Para calon dan pendukungnya tak usah bermanuver ke Jakarta-lah, kita tahulah,” kata Syafruddin yang merupakan mantan Wakapolri.Mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini (2018-2019) juga meminta pihak luar kampus dan perwakilan Kemendikbud Ristek lebih bijak dan objektif melihat dinamika internal Unhas.MWA belum menerima laporan resmi hasil penyaringan calon rektor periode 2022-2026 oleh Senat Akademik Unhas, siang kemarin. Sidang senat ini disiarkan live di channel YouTube resmi Unhas.Hasilnya; Prof dr Budu Mannju PhD dari Fakultas Kedokteran Unhas meraih 29 dari 82 suara senat terhitung.Posisi kedua, Prof Dr Jamaluddin Jompa dari Fakultas Kelautan dan Ilmu Perikanan Unhas meraih 21 suara dan ketiga Prof Dr Farida Patittingi Farida SH MHum dari Fakultas Hukum Unhas meraih 11 suara. Sisanya 21 suara terbagi ke lima calon. satu suara batal.Pemilihan Rektor DefenitifLaporan resmi ke institusi tertinggi kampus berusia 65 tahun itu, diagendakan pada Jumat (17/12). Pemilihan rektor defenitif dijadwalkan pekan ketiga Januari 2022 mendatang. MWA adalah lembaga pengambilan keputusan kolektif tertinggi di kampus negeri. MWA mewadahi kepentingan pemerintah, masyarakat dan kepentingan universitas.Tugas utama MWA adalah menetapkan kebijakan umum universitas, mengangkat/memberhentikan pimpinan universitas, melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas dan penilaian kinerja pimpinan universitas. Saat ini, MWA Unhas berjumlah 19 orang.

Sumber : https://kabarindo.com/post/calon-rektor-unhas-tak-perlu-bermanuver/23175

Bagikan ke :