Tidak ada teks Al-Quran dan Al-Hadits yang secara langsung menyebutkan hukum hormat bendera. Maka hukum asalnya adalah tidak dilarang dan tidak diperintah. Adapun di antara para ulama berpendapat :
KH Afifuddin Muhajir (ahli ushul fiqh, Pondok Pesantren (PP) Situbondo), “…“Sekaligus kita juga harus mencintai negara ini, salah satu wujud kecintaan ini antara lain adalah menghormati bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Ini semata-mata harus dimaknai sebagai penghormatan, bukan penyembahan,”
Syekh Athiyah Shaqar (Ulama dari Al-Azhar) berpendapat :
فتحية العلم بالنشيد أو الإشارة باليد في وضع معين إشعار بالولاء للوطن والالتفاف حول قيادته والحرص على حمايته، وذلك لا يدخل فى مفهوم العبادة له، فليس فيها صلاة ولا ذكر حتى يقال : إنها بدعة أو تقرب إلى غير الله
Artinya: Menghormati bendera dengan lagu atau isyarat tangan dalam situasi tertentu itu menunjukkan kesetiaan pada tanah air, berkumpul di bawah kepemimpinannya, dan komitmen untuk mendukungnya.
Sikap itu tidak masuk dalam pemgertian ibadah kepada bendera itu. Penghormatan bendera bukanlah shalat atau dzikir sampai ada yang bilang itu bid’ah atau ibadah pada selain Allah.
Syaikh Abudurrahman Syaiban (Ulama dari Al-Jazair) berpendapat :
أن القول بعدم جواز الاستماع إلى النشيد الوطني أو الوقوف له أمر غير مؤسس دينيا، وليس هناك أي نص يحرمه أو يكرهه، بل على عكس ذلك، هو أمر محبب، لأن ديننا الحنيف أكد أن ”حب الوطن من الإيمان” والعلم والنشيد والراية وونياشين هي علامات رمزية واصطلاحات حياتية لا علاقة لها بالشرع
Artinya: Pendapat tidak bolehnya mendengarkan lagu kebangsaan atau berdiri saat dinyanyikan tidak memiliki dasar syariah.
Tidak ada dalil apapun yang mengharamkan atau memakruhkannya. Justru sebaliknya: Itu perkara yang dianjurkan karena agama Islam menyatakan bahwa “Cinta tanah air itu bagian dari iman.”
Sedangkan lagu dan bendera itu adalah tanda dan simbol kehidupan yang tidak ada kaitannya dengan syariah
Bacalah di antaranya pada :
(1) kitab dalillul falihin syarh riyadhush shalihin di jilid satu halaman 26
(2) kitab addurar al muntasyirah hadits no 189
(3) kitab almaqashid al hasanah hadits no 391
(4) kitab kasyf al khafa hadits no 2011
(5) kitab al asror almarfu’ah hadits no 186
(6) kitab tadzkirat al maudhu’ah jilid 2 halaman 128
Para ulama memandang hadits tentang “Mencintai tanah air itu sebaguan dari iman” sebagai hadits shahih matan karena sesuai dengan banyak sekali dari syar’i.
Wallahu a’lam bish showab
Penulis: Wahyu Widya