Apa dan bagaimana Implementasi Dimakmurkan Masjid?

Ketika jamaah telah memakmurkan masjid dengan baik, bahkan sebagai daya tarik bagi jamaah yang belum memakmurkan masjid, maka pengurus masjid harus mengupayakan memakmurkan jamaahnya. Dengan kata lain, jamaah dimakmurkan oleh masjid. Untuk itu, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pengurus masjid.

  1. Mendata Jamaah

Pendataan merupakan sesuatu yang sangat penting, karena menjadi bagian yang sangat pokok dari perencanaan. Perencaaan yang baik baru bisa dilakukan –salah satunya– manakala diketahui data awal tentang situasi dan kondisi yang menjadi pelaksana dan sasaran dari suatu perencanaan, demikian pula halnya dengan masjid.

Paling kurang, ada enam nilai penting dari data jamaah masjid, antara lain: Pertama, dapat diketahui jumlah yang konkrit dari jamaah, berapa laki-laki  perempuan, kanak-kanak, anak-anak, remaja, pemuda maupun orang dewasa dan orang tua, bahkan para manula (manusia lanjut usia), begitu juga dengan jumlah keluarga hingga jumlah anak yatim, janda dan duda.

Kedua, bisa diketahui potensi atau kualitas jamaah yang sesungguhnya, baik dari segi pekerjaan, jabatan, aktivitas, dana, fasilitas hidup yang dimiliki, pengalaman, pendidikan, ketrampilan, kemampuan bahasa, keahlian, status sosial hingga kedudukannya ditengah-tengah masyarakat, hal ini sangat penting sehingga manakala masjid memerlukan sumber daya manusia dengan keahlian atau pengalaman tertentu bisa dengan mudah siapa yang akan dihubungi, karena datanya memang sudah ada.

Ketiga, dapat diketahui identitas jamaah yang sesungguhnya, misalnya dari segi umur, warna kulit, golongan darah, suku, jumlah keluarga dan lain lain. Manakala ada informasi yang terkait dengan jamaah bisa disampaikan kepada mereka, misalnya bila ada informasi lapangan kerja untuk pemuda usia 20-30 tahun, maka pengurus masjid bisa menginformasikan kepada jamaah yang berusia tersebut, bahkan bila ada jamaah yang sakit tertentu lalu sudah sampai pada keadaan memerlukan donor danar, maka pengurus masjid cukup menginformasikan kepada jamaah yang golongan darahnya diperlukan.

Keempat, dapat diketahui kondisi kepribadian jamaah mulai dari bakat, minat, hobi, sikap dan tingakatan pemahaman dan pengamalan keagamaan misalnya kemampuan membaca Al-Qur’an, dan sebagainya.

Kelima, dapat dilakukan proyeksi pengembangan program kegiatan pada masa kini dan mendatang, sebab tidak sedikit masjid yang mengembangkan program yang baik tapi sangat minim daya dukung dari jamaah, bukan karena jamaah tidak mau mendukung, tapi karena memang sangat minim juga jamaah yang menjadi sasaran program tersebut, misalnya ada masjid komplek perumahan tertentu mengadakan pengajian remaja, tapi pesertanya hampir tidak ada karena memang di komplek itu umumnya terdiri dari “keluarga muda” yang anak-anak tertua mereka baru mencapai klas V atau klas VI SD.

Keenam, dapat diketahui keinginan, kritik dan saran jamaah terhadap masjid dan kepengurusannya, baik yang berkaitan dengan kegiatan, fasilitas, khatib, pendanaan, informasi, dll.

Agar pendataan jamaah bisa memperoleh hasil-hasil yang lebih menyeluruh, paling tidak ada lima hal penting yang harus didata dari jamaah masjid, antara lain: Pertama, Identitas diri seperti nama, alamat, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status marital, jumlah anak, No KTP, SIM, PASPOR, tinggi badan, berat badan, warna kulit, golongan darah, dll. Kedua, kondisi fisik dalam kaitan dengan tingkat kesehatan, misalnya penyakit yang pernah atau sering diderita. Ketiga,  potensi diri seperti pendidikan, pekerjaan, jabatan, pengalaman, aktivitas, keahlian, ketrampilan, kemampuan bahasa, penghasilan, fasilitas hidup yang dimiliki seperti kendaraan, rumah, alat komunikasi, dll.

Keempat, kepribadian seperti minat, hobi, bakat, kemampuan membaca Al-Qur’an, pelaksaan ibadah haji, tingkat kehadiran pada majelis ta’lim, buku tentang Islam yang sudah dibaca, dll. Kelima, harapan terhadap masa depan masjid berupa pendataan tentang kritik jamaah terhadap perkembangan masjid selama ini, saran mereka terhadap pengembangan aktivitas masjid pada masa mendatang hingga khatib atau muballigh yang mereka senangi atau yang kurang mereka senangi.

Jamaah sedang melakukan aktifitas di Masjid Itiqlal

  1. Melayani Konsultasi Jamaah

Dalam hidup ini, manusia ada saja persoalan atau masalahnya. Tidak semua problematika bisa diselesaikan sendiri, adakalanya dibutuhkan konsultasi dan bimbingan dari orang lain yang lebih luas wawasannya. Karena itu, bimbingan dan penyuluhan harus dilakukan dengan pendekatan nilai-nilai yang Islami dalam rangka memecahkan problematika yang dihadapi jamaah. Hal ini karena ada saja masalah yang dihadapi kaum muslimin yang harus dibantu memecahkannya, baik masalah pribadi, keluarga maupun dalam hubungannya dengan masyarakat.

Pengurus masjid yang berorientasi melayani jamaah berusaha untuk membantu memecahkan masalah jamaahnya. Ketika jamaah memiliki problematika, pengurus masjid berusaha memecahkan masalahnya, karenanya disediakan tempat dan waktu khusus untuk berkonsultasi. Ketika jamaah memiliki masalah kesulitan ekonomi dicarikan salusinya tanpa harus ketergantungan yang bersifat santunan. Bila ada jamaah yang sakit, pengurus masjid menjenguk dan membantunya.

Ketika ada jamaah yang sudah lanjut usia tentu jangan sampai terlantar sampai tidak ada yang melayaninya. Manakala ada jamaah yang meninggal dunia, pengurus masjid mengurusnya hingga pemakaman dan menghibur keluarganya, bahkan sampai membantu mengurus pembagian harta waris agar tidak sampai terjadi sengketa dalam keluarga apalagi sampai putus hubungan silaturrahim. Semua ini tentu saja harus melibatkan jamaah agar mau saling bantu membantu.

  1. Mendamaikan Jamaah Yang Konflik

Hubungan antar sesama muslim seharusnya berlangsung baik, hal ini karena jangankan dengan sesama muslim, dengan non muslimpun harus terjalin hubungan yang baik. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa ada saja ketidak-harmonisan hubungan atau konflik antar satu orang dengan orang lain mulai dari suami dengan isteri, orang tua dengan anak, tetangga dan satu orang dengan orang lain, bahkan ada konflik antar kelompok dalam masyarakat. Pengurus masjid harus berusaha mendamaikan jamaahnya yang konflik, apalagi dalam urusan tidak bertegur sama karena marah sampai melebihi tiga hari.

Dengan demikian, ukhuwah Islamiyah, apalagi bagi sesama muslim yang memiliki ikatan kekeluargaan harus selalu memperkuat ikatan persaudaraan itu.

  1. Memberi Santunan Rutin

Santunan sosial dalam upaya mengurangi atau mengatasi beban hidup   jamaah masjid amat penting untuk dilakukan, misalnya untuk orang-orang yang sudah tidak bisa dikembangkan potensinya seperti karena sakit yang berkepanjangan, sudah terlalu tua, cacat dan sebagainya. Kebutuhan pokok harus bisa dipenuhi dan jamaah bisa dilibatkan, apalagi bila masjid sudah memiliki data jamaah yang harus bisa disantuni secara rutin sehingga bisa diinformasikan.

Santunan rutin diberikan juga kepada anak yatim di lingkungan masjid dengan skala waktu yang lebih sering, bukan setahun sekali atau momen tertentu saja.  Begitu pula dengan pemberian bea siswa untuk pelajar dan mahasiswa yang miskin agar bisa dipastikan anak-anak masjid bisa bersekolah dan kuliah dengan baik.

  1. Membekali dan Meningkatkan Ketrampilan Usaha

Ketika seseorang berada pada usia produktif atau masih memungkin untuk berusaha, maka ia harus berusaha agar minimal bisa hidup mandiri secara pribadi dan keluarga. Salah satu kendala orang yang tidak berusaha adalah tidak memiliki ketrampilan atau pengetahuan tentang usaha. Karena itu, pengurus masjid harus mengupayakan kursus ketrampilan kepada jamaahnya agar dengan penguasaan ketrampilan itu membuatnya bisa berusaha, misalnya kursus menjahit, perbengkelan, pangkas rambut dan sebagainya.

  1. Memberi Modal Usaha

Ketika seseorang mau berusaha mencari nafkah, tentu saja dibutuhkan modal. Jalan pintas yang sering dilakukan oleh banyak orang adalah meminjam uang kepada rentenir atau Bank dengan bunga yang memberatkan. Tidak sedikit orang yang akhirnya terjerat oleh rentenir. Karenan itu, pengurus masjid bisa membantu jamaah dengan memberikan atau meminjamkan modal untuk usaha. Dana zakat, infak dan shadaqah bisa digunakan untuk hal ini, bahkan kas masjid juga bisa dipinjamkan kepada jamaahnya, sehingga dana itu menjadi lebih berguna ketimbang hanya tersimpan di rekening bank.

Perjanjian pemberian modal harus betul-betul jelas dan tertulis agar bila sifatnya pinjaman, seorang jamaah yang meninjam mau mengembalikan sesuai dengan perjanjian tersebut.

  1. Pinjaman Lunak

Dalam situasi tertentu, seseorang amat membutuhkan dana, tidak hanya untuk hal-hal yang sifatnya modal usaha, tapi mungkin ada keperluan mendesak seperti untuk menikah dan resepsi pernikahan, pembayaran uang kuliah dan sebagainya. Karena itu, ketika jamaah masjid membutuhkan dana yang mendesak, maka mungkin saja masjid memberikan pinjaman lunak sehingga kas masjid bisa memberi manfaat yang lebih besar, tentu saja dengan komitmen pengembalian dengan sebaik-baiknya, karena dana ini adalah dana umat yang diamanahkan kepada pengurus masjid.

  1. Bantuan Musibah

Pertama, sakit apalagi bila sampai harus dirawat di rumah. Maka pengurus dan jamaah masjid harus menjenguk, mendoakannya agar sembuh dan membantu meringankan pembiayaan pengobatan, bahkan bila penyakitnya sampai membutuhkan donor darah, pengurus masjid perlu melakukan mobilasi bantuan darah sebagaimana yang diperlukannya.  Kedua, kematian, bantuannya mencakup teknis mengurus jenazah, menyiapkan kebutuhan untuk jenazah seperti kain kafan, tempat memandikan jenazah, keranda hingga ambulan dan petugas mengurus jenazah. Ketiga, kebakaran dan bencana alam seperti banjir, tanah longsong, gempa bumi dan sebagainya, bantuannya adalah menampung pengungsi, menyediakan kebutuhan pakaian dan pangan serta memperbaiki rumahnya yang mengalami kerusakan.

  1. Biro Jodoh

Ketika ada jamaah, baik bujangan maupun janda atau duda dan mengalami kesulitan mendapatkan jodoh, mungkin saja pengurus masjid membantu jamaahnya dengan menghubungkan dengan calon pasangannya melalui proses ta’aruf (perkenalan) hingga disepakati oleh kedua belah pihak untuk berkenan dengan kemauan sendiri melanjutkan ke jenjang kehidupan rumah tangga.

Bila masjid menjadi biro jodoh, tentu calon pasangannya sudah terbina dengan baik sehingga bisa lebih terukur keshalehannya.

  1. Bea siswa

Salah satu yang membuat masa depan generasi muda adalah menempuh pendidikan formal dengan baik. Karena itu, generasi Islam harus memiliki motivasi yang kuat untuk menyelesaikan pendidikan. Namun, salah satu kendala bagi yang kurang mampu adalah biaya pendidikan. Karena itu, pengurus masjid harus mendata jamaah yang miskin dan mengupayakan pemberian bea siswa, baik diambil dari kas masjid maupun bantuan jamaah.

  1. Layanan Kesehatan

Salah satu daya dukung untuk memakmurkan masjid adalah kondisi fisik jamaah yang sehat. Karena itu, mencagah sakit dan mengobati ketika sakit  terjadi menjadi suatu keharusan. Karena itu, pengurus masjid amat penting mengembangakn program layanan kesehatan, baik berupa bimbingan dan konsultasi akan pentingnya hidup sehat maupun pemeriksaan kesehatan dan upaya pengobatan terhadap penyakit yang diderita jamaah. Ini bisa dilakukan melalui praktek dokter 24 jam di klinik masjid, atau layanan kesehatan pada momen-momen tertentu semisal menjelang Ramadhan atau memberikan bantuan dana kesehatan dan sebagainya.

  1. Mengurus Jenazah

Mengurus jenazah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dengan baik. Pengurus masjid harus memberi perhatian yang besar dalam masalah ini dengan menyedia­kan tempat pemandian, keranda (kurung batang), ambulan, kain kafan dan segala kelengkapannya secara gratis serta petugas yang mengurus memandikan dan mengkafani jenazah serta melaksanakan shalat jenazah dan menguburkannya, bahkan membantu meringankan penderitaan jamaah yang menghadapi kematian semisal menjamin kebutuhan makannya selama masa ber­kabung. Dengan demikian, dalam mengurus jenazah, masjid tidak hanya menyiapkan tempat pemandian dan keranda jenazah sebagaimana yang selama ini disediakan, tapi juga kelengkapan jenazah yang lain serta petugas (amil) yang membimbing atau mengurus jenazah secara langsung.

Manakala program ini dapat terlaksana dengan baik, maka kaum muslimin yang menjadi jamaah masjid, insya Allah dapat merasakan manfaat keberadaan masjid sehingga diharapkan masyarakat semakin antusias untuk memakmurkan masjid. Dengan terlaksananya program ini, terpenuhilah hak dan kewajiban antara jamaah dengan masjid. Diantara pengaruh positifnya adalah tumbuhnya rasa memiliki pada hati jamaah terhadap masjid, dan manakala rasa memiliki sudah ada, maka jamaah akan semakin rajin memakmurkan masjidnya itu.

(Penulis: KH Ahmad Yani, Sekretaris Bidang Dakwah, PP DMI)

 

 

 

Bagikan ke :