DMI.OR.ID, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) bekerjasama menyelenggarakan kegiatan bertajuk Pembekalan Pemberdayaan Peran Serta di Lingkungan Pendidikan Informal Dalam Upaya P4GN pada Rabu (28/10) di Hotel Ambhara, Jakarta. P4GN adalah kependekan dari Pemberantasan Penggunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Pembekalan ini menghadirkan sejumlah narasumber seperti Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, dr. Diah Setia Utami, Kepala Pendidikan Madrasah, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag), Prof. Dr. Phil. H. Muhammad Nur Kholis Setiawan, MA.
Pembicara lainnya ialah Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Lingkungan dan Peran Serta Masyarakat BNN, Komisari Besar (Kombes) Polisi (Pol) Dr. Sulistiana, M.Si., dan Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) DMI, DR. Ir. H. Ifan Haryanto, M.Sc. Ia juga menjadi moderator dalam kegiatan yang berlangsung dalam tiga sesi ini.
Dalam kegiatan ini, turut hadir Deputi Pemberdayaan BNN, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi (Pol) Drs. H. Bachtiar Hasanudin Tambunan, SH., MH., yang memberikan kata sambutan sekaligus membuka acara secara resmi pada Rabu (28/10) pagi. Ia hadir mewakili Kepala BNN, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi (Pol) Budi Waseso.
Berdasarkan pantauan DMI.OR.ID, kegiatan ini berlangsung sejak Pukul 08.30 pagi hingga pukul 15.30 sore Waktu Indonesia Barat (WIB). Para peserta yang terdiri dari da’i, penceramah, dan khotib serta alim ulama ini terlihat antusias dan sangat tertarik dengan informasi tentang upaya-upaya P4GN.
Dalam sambutannyan Irjen Pol. Bachtiar menyampaikan bahwa BNN melakukan lima langkah dalam upaya-upaya P4GN sesuai dengan kondisi yang dihadapi dan situasi masyarakat di sekitarnya. Kelima langkah itu yakni promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga represif.
“BNN melakukan kelima langkah ini secara bersamaan, sesuai dengan kondisi kejahatan yang dihadapi dan situasi masyarakat di sekitar tempat kejahatan narkoba. Inilah sebab mengapa kami melibatkan masyarakat dalam upaya-upaya P4GN di lingkup sektor pendidikan informal,” tuturnya.
Khususnya, lanjutnya, dalam upaya-upaya promotif dan preventif agar tingkat kewaspadaan dan kehati-hatian (awareness) masyarakat terhadap bahaya Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang (Narkoba) atau Zat-Zat Adiktif lainnya meningkat.
Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani