DMI: Jangan Malu Jadi Pengurus Masjid

DMI.OR.ID, JAKARTA – Ummat Islam tidak perlu malu menjadi pengurus masjid, apalagi para mahasiswa alumni Unniversitas Islam Negeri (UIN) atau perguruan tinggi Islam lainnya. Jika ikhlash, pengurus masjid adalah orang-orang yang mendapatkan peringkat tertinggi di hadapan Allah SWT.

Ketua Bidang Sarana, Hukum, dan Waqaf Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI), Drs. H. Muhammad Natsir Zubaidi, menyatakan hal itu pada Sabtu (5/12), saat menjadi narasumber dalam kegiatan bertajuk Program Pendampingan Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid & Mushola, dan Pelatihan Keuangan Masjid & Program Pelayanan Masyarakat.

Kegiatan ini diselenggarakan di masjid Al-Ikhlas Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Sabtu (5/12) oleh Pimpinan Daerah (PD) DMI Kota Administratif (Kotif) Jaksel bekerjasama dengan Pimpinan Pusat (PP) DMI, Bank Syariah Mandiri (BSM), dan Pemerintah Kotif Jaksel.

“Bagi ummat Islam, masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat beribadah mahdah, tetapi juga sebagai community centre, pusat aktivitas masyarakat, dan pelayanan publik. Bahkan raja atau penguasa di Saudi Arabia memilih gelar Pelayan Dua Tempat Suci/ Khadimul Haramain di Mekah dan Madinah,” tutur Natsir pada Sabtu (5/12).

Para pengurus masjid, lanjutnya, ialah orang-orang yang mendapatkan peringkat tertinggi di hadapan Allah Subhanahu Wata’ala (SWT) serta tidak takut pada siapa pun kecuali Allah SWT. Ummat Islam harus berani dan tidak malu menjadi pengurus masjid.

Menurutnya, ummat Islam patut bersyukur dan berbahagia tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena negara telah mengesahkan beberapa Undang-Undang (UU) yang sesuai dengan syari’at Islam.

“Beberapa diantaranya yakni UU. Waqaf, UU. Jaminan Produk Halal (JPH), UU. Perkawinan, UU. Perbankan Syari’ah, dan UU. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), serta UU. Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH),” paparnya.

Terkait program percepatan sertifikasi waqaf masjid, Natsir Zubaidi menyatakan bahwa 70 persen lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) belum ditentukan areanya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah dalam penentan klaim hak atas tanah waqaf masjid. Hal terpenting, jangan sampai ummat Islam yang mayoritas di Jakarta ini semakin terpinggirkan dari waktu ke waktu,” jelasnya.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber seperti Ketua PP DMI Bidang Sarana, Hukum, dan Waqaf,Drs. H. Muhammad Natsir Zubaidi, Direktur Eksekutif Badan Waqaf Indonesia (BWI), Drs. H. Ahmad Djunaidi, dan Ketua PD DMI Kotif Jaksel.

Hadir pula perwakilan narasumber dari BSM, Pemerintah Kotif Jaksel, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta seorang pakar di bidang pemulasaraan jenazah sesuai dengan tata cara Islam.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

Bagikan ke :