DMI.OR.ID, PALU – Para mu’adzin di masjid harus mengumandangkan azan salat secara bersamaan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya perbedaan waktu azan dan salat di masing-masing masjid yang digunakan untuk tempat ibadah umat Islam.
Anggota Dewan Pakar Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Prof. Dr. H. Zainal Abidin, M.Ag., menyatakan hal itu pada Kamis (10/3), seperti dikutip dari laman http://www.antarasulteng.com/
“Semua masjid harus bersamaan mengumandangkan adzan sebelum pelaksanakan shalat. Hal ini penting agar waktu pelaksanaannya teratur dan tidak membingungkan ummat,” tutur Zainal yang juga Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu ini.
Menurutnya, perbedaan waktu adzan di setiap masjid di Sulawesi Tengah telah membuat azan yang dikumandangkan tidak serentak serta berulang-ulang didengar oleh masyarakat, baik pemeluk agama Islam maupun pemeluk agama lainnya.
Bahkan, lanjutnya, perbedaan waktu adzan cenderung membuat pemeluk agama Islam melaksanakan shalat tidak tepat waktu atau sebelum memasuki waktu shalat fardu. “Padahal, ada lima waktu shalat fardu yang wajib dilaksanakan ummat Islam setiap hari,” jelasnya.
Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu ini juga menyatakan permasalahan azan harus menjadi perhatian serius bagi Pengurus DMI Provinsi Sulteng. Hal ini penting untuk menyeragamkan waktu shalat.
“DMI juga harus berkoordinasi atau melibatkan organisasi Islam lainnya dalam penetapan waktu azan sholat fardhu,” ujarnya.
Menurutnya, perlu ada keseragaman waktu shalat yang harus didorong oleh DMI. “Nantinya, akan menjadi patokan bagi seluruh masjid dalam mengumandangkan adzan shalat fardu di masjid,” ungkapnya.
Zainal juga memandang penting adanya keseragaman waktu saat mulai mengaji dan tarhiim sebelum adzan di kumandangkan di masjid-masjid di Provinsi Sulteng.
Hal itu, lanjutnya, perlu dilakukan demi menjaga toleransi antarumat beragama di Sulteng. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada sebagian orang dari agama tertentu, yang tinggal di sekitar masjid, justru merasa terganggu ketika mendengar mengaji, tarhiim dan adzan.
Padahal, shalat fardu yang kita laksanakan tidak lama, dirangkaikan dengan shalat sunnah dua rakaat sebelum atau sesudah shalat fardu. “Yang lama adalah mengaji dan tarhiim di masjid, yang di putar dengan kaset di tape, CD atau DVD, dan suaranya terpancar lewat toa masjid,” pungkasnya.
Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani