Hadapi Kerusakan Lingkungan, MUI Serukan Tadzkirah

DMI.OR.ID, JAKARTA – Mengingat kondisi perubahan iklim dan pemanasan global di sebagian besar wilayah Republik Indonesia (RI) yang mengalami kekeringan berkepanjangan sehingga berdampak pada gagal panen, krisis air bersih dan dampak negatif lainnya, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan Tadzkirah (Peringatan/ Seruan) kepada ummat Islam Indonesia.

Tadzkirah bernomor: TAD-468/MUI/X/2015 ini memiliki tiga poin utama, yakni: Pertama, Bertaubat dan memohon ampun kepada Allah Azza wa Jalla dari segala macam maksiat (at-taubah min al-ma’ashi), meninggalkan perilaku dzalim (al-khuruj min al-ma’ashi), memperbanyak sedekah (iktsar as-shadaqah), dan meninggalkan permusuhan (mashalahah al-a’daa’).

Pasalnya, kekeringan berkepanjangan yang melanda negeri ini boleh jadi merupakan peringatan dari Allah SWT atas perbuatan kita, seperti firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Ar-Rum ayat 41:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Artinya: Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia. Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (Akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).

Seperti diriwayatkan Ibnu Majah dan Al-Hakim, Nabi Muhammad ShallAllahu Alaihi Wassallam (SAW) juga bersabda:

صُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِلَّا أُخِذُوا بِالسِّنِينَ وَشِدَّةِ الْمَئُونَةِ وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ .وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلَّا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنْ السَّمَاءِ وَلَوْلَا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا

Artinya: Tidaklah mereka mengurangi takaran dan timbangan kecuali akan ditimpa paceklik, susahnya penghidupan dan kezaliman penguasa atas mereka. Dan tidaklah mereka menahan zakat (tidak membayarkannya) kecuali hujan dari langit akan ditahan dari mereka (hujan tidak turun), dan sekiranya bukan karena hewan-hewan, niscaya manusia tidak akan diberi hujan (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim).

Kedua, hendaknya ummat Islam melaksanakan sholat memohon hujan (shalaj al-istisqa), dengan didahului puasa selama tiga hari, memperbanyak istighfar, berperilaku sopan santun, dan berkehidupan sederhana, serta memohon do’a pada para shalihin, sesuai yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para Sahabat. Rasululah SAW bersabda:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: {خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَوَاضِعًا، مُتَبَذِّلًا، مُتَخَشِّعًا مُتَرَسِّلًا، مُتَضَرِّعًا، فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَمَا يُصَلِّي فِي الْعِيدِ، لَمْ يَخْطُبْ خُطْبَتَكُمْ هَذِهِ}. رَوَاهُ الْخَمْسَةُ

Artinya: Dari Ibnu Abbas Radhiyallaahu ‘anhuma (RA) berkata: Nabi SAW keluar dengan tawadhu’, berpakaian sederhan, khusyu’, tenang, berdoa kepada Allah, lalu beliau sholat dua rakaat seperti pada shalat hari raya, beliau tidak berkhutbah seperti khutbahmu ini. (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasai, dan Ibnu Majah).

Rasulullah SAW juga bersabda:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ إِذَا قَحَطُوا اسْتَسْقَى بِالْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ: {اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِينَا وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا} قَالَ: فَيُسْقَوْنَ. رواه البخاري

Artinya: Dari Anas bin Malik ra, sesungguhnya Umar ibnu al-Khattab ra ketika dilanda kekeingan dia meminta doa memohon hujan kepada Abbas bin Abdul Muthallib, ia berdo’a: Ya Allah, kami dahulu pernah meminta hujan kepada-Mu dengan perantaraan Nabi kami kemudian Engkau menurunkan hujan kepada kami.

Maka sekarang kami memohon kepada-Mu dengan perantaraan paman Nabi kami, maka turunkanlah hujan untuk kami. Anas ra berkata: kemudian turunlah hujan.

Ketiga, menyerukan kepada pemerintah untuk mengambil kebijakan tegas dan strategis yang berimplikasi (berdampak) pada upaya penghentian, atau setidaknya pengurangan dari berbagai dampak buruk kemarau panjang, antara lain dengan menegakkan hukum yang menjerakan kepada setiap pelaku pembakaran. dan pemilik lahan yang menyebabkan bencana asap \.

Pemerintah juga harus melancarkan ebijakan ekonomi yang pro rakyat kecil yang semakin berat kehidupannya akibat dampak buruk kemarau panjang dan lain sebagainya itu. Adapun Tadzkirah ini ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan MUI Pusat, yakni DR. KH. Ma’ruf Amin dan Dr. H. Anwar Abbas, MM., MA. pada Selasa (20/10).

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

 

Bagikan ke :