DMI.OR.ID, JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyelenggarakan Focus Grup Discussion (FGD) bertajuk Reaktualisasi Nilai-Nilai, Moral dan Keagamaan Dalam Meningkatkan Kendali Diri Masyarakat dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Kegiatan ini berlangsung pada Senin (28/9) pagi di kantor sekretariat Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jakarta, dengan narasumber Deputi Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisari Besar (Kombes) Polisi (Pol) Dr. Sulistiana, M.Si.
Kegiatan ini dimoderatori oleh Sekretaris PP DMI, Dr. Ir. H. Ifan Heriyanto, M.Sc., Ph.D., dan dihadiri oleh 30 peserta dari PP, Pimpinan Wilayah (PW), dan Pimpinan Cabang (PC) serta sejumlah badan otonom (banom) DMI.
Hadir pula Ketua PP DMI Bidang Sarana, Hukum dan Waqaf, Drs. H. Muhammad Natsir Zubaidi, yang memberikan sambutan mewakili Ketua Umum PP DMI, DR. H. Muhammad Jusuf Kalla.
Kegiatan ini bertujuan menjadikan masjid sebagai pusat informasi dan aktivitas ummat Islam untuk mencegah peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sekaligus mengobati (rehabilitasi) pecandu narkoba di Indonesia. Apalagi Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba dengan mayoritas pengguna di usia produktif.
“Kami (BNN) berharap DMI dapat menjadi salah satu pusat informasi dan konsultasi bagi masyarakat terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tutur Kombes Pol Sulistiana pada Senin (28/9) siang, saat diwawancarai DMI.OR.ID.
Pasalnya, lanjut Sulistiana, DMI merupakan salah satu lembaga yang mengkompulir (mewadahi) seluruh kegiatan masjid sekaligus sebagai sentral komunikasi ummat Islam di Indonesia.
“Kami juga berharap masjid menjadi salah satu sarana yang dapat mengintegrasikan kegiatan pencegahan dan rehabilitasi secara lebih sistematis dan masif. Mislanya, dengan melaksanakan berbagai program seperti konseling, penjangkauan bagi penyalahgunaan narkotika (pecandu narkoba), dan pelaporan bagi masyarakat,” jelasnya.
Tujuannya, ujarnya, ialah para pecandu narkoba dapat memperoleh layanan akses rehabilitasi secara lebih merata. Hal ini mengingat paradigma pemberantasan narkoba saat ini yang lebih mengedepankan rehabilitasi sebagai salah satu solusi untuk menurunkan angka penyelahgunaan narkotika.
Menurutnya, seperti pernyataan Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo, beberapa bulan yang lalu, saat ini Indonesia sedang berada dalam status darurat narkotika. Hal ini terjadi karena jumlah penyalahgunaan narkotika per tahun sudah mencapai 2,8 persen dari seluruh penduduk Indonesia.
“Artinya, sekitar empat juta orang setiap tahunnya telah melakukan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Apalagi fakta empiris membuktikan bahwa sebagian besar penyalahgunaan narkotika melanda usia produktif, antara 18 hingga 89 tahun. Kondisi ini tentu agak sulit ditoleransi,” jelasnya.
Bersama-sama seluruh elemen bangsa lainnya, ungkapnya, BNN akan berupaya menanggulangi permasalahan ini secara intensif, frekuentif (terus-menerus), dan mengedepankan sisi-sisi humanis (kemanusiaan) berupa rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, seperti amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009.
Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani