JK Dukung Penutupan Sementara Rumah Ibadah, Azan Tetap Dikumandangkan

Jakarta: Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) mendukung pemerintah menutup sementara rumah ibadah dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku 3 hingga 20 Juli 2021. Keputusan ini dinilai tepat untuk melindungi masyarakat dari covid-19.

JK menyebut rumah ibadah merupakan salah satu tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Sehingga, dapat mempercepat laju penyebaran covid-19.

“Salah Satu cara untuk menghentikan laju dari penularan covid ini adalah membatasi kerumunan hanya itu cara yang efektif. Salah satu tempat orang berkumpul adalah rumah ibadah, karena itulah maka peraturan dalam PPKM yang akan berlaku ini di mana rumah ibadah akan ditutup itu adalah salah satu cara yang baik untuk melindungi kita semua,” kata JK di kediamannya, Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021.

Namun, JK berharap perangkat masjid terutama muazin tetap menggelar azan sesuai waktu salat. Khususnya marbut tetap ke masjid sepeti biasa. 

Di sisi lain, JK mengingatkan dalam Islam hal yang paling utama adalah menjaga keselamatan sesama. JK mengimbau agar umat Islam di Indonesia mematuhi PPKM darurat, salah satunya tidak berkumpul di masjid demi keselamatan sesama.
 
JK juga menyarankan pelaksanaan salat Iduladha dilakukan di rumah. Langkah ini untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

Sumber :https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/PNg64G7K-jk-dukung-penutupan-sementara-rumah-ibadah-azan-tetap-dikumandangkan

Bagikan ke :