DMI.OR.ID, MATARAM – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mensertifikatkan 2.083 masjid yang tersebar di beberapa kabupaten/ kota se-Provinsi NTB melalui program Penyertifikatan 1.000 Masjid.
Kepala Kanwil BPN Provinsi NTB, Budi Suryanto, menyatakan hal itu pada Sabtu (19/9), seperti dilansir laman www.republika.co.id. dari kantor berita Antara.
“Sampai Agustus 2015, telah diterbitkan sertifikat tanah masjid sebanyak 2.083 bidang dari jumlah total 4.864 bidang masjid. Kami akan melanjutkan program sertifikasi tempat ibadah terhadap 2.763 bidang masjid pada 2016-2017,” tutur Budi pada Ahad (20/9) di Mataram, NTB.
Menurutnya, Kanwil BPN Provini NTB juga telah dan sedang melaksanakan program legalisasi aset masyarakat melalui program nasional (prona), lintas sektoral dan redistribusi tanah dengan target 33.808 bidang.
“Kanwil BPN Provinsi NTB telah menyelesaikan legalisasi aset masyarakat sebanyak 30.972 bidang hingga Agustus 2015. Kami menargetkan pendaftaran dan proses sertifikasi seluruh bidang tanah di NTB akan rampung pada 2015,” papar Budi.
Target ini, lanjutnya, berdasarkan pertimbangan ketersediaan sumber daya manusia (sdm), kondisi infrastruktur keagrariaan, dan kemampuan fiskal pemerintah provinsi (pemprov) NTB.
Kanwil BPN Provinsi NTB, ucapnya, mencatat terdapat 1.540.602 bidang lahan tanah yang tersebar di seluruh kota/ kabupaten, namun lahan yang telah terdatar sebanyak 742.163 bidang atau 55,51 persen dari seluruh bidang tanah yang ada.
“Kami juga telah menggulirkan program desa online di 10 kantor pertanahan di wilayah Provinsi NTB yang telah bergulir sejak Mei-Agustus 2015. Hal ini bertujuan memudahkan pelayanan sertifikasi kepada warga,” jelasnya.
Kepedulian masyarakat pedesaan pun, ungkapnya, semakin meningkat terhadap legalisasi aset. Hal ini terjadi karena adaya program pelyanan yang menjangkau daerah terpencil.
Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani