DMI.OR.ID, JAKARTA – Potensi berbagai jenis waqaf di Indonesia sangat besar, termasuk jenis Waqaf Uang yang estimasinya telah mencapai Rp 6 miliar 734 juta 466 ribu 704 hingga 9 Februari 2015 lalu.
Data ini diperoleh dari Seksi Pengembangan Kerjasama Waqaf, Sub Direktorat (Subdit) Penyuluhan dan Kerjasama Waqaf Kementerian Agama (Kemenag), berdasarkan laporan dari 13 Lembaga Keuangan Syari’ah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Direktur Pemberdayaan Waqaf – Direktorat Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag RI, Drs. H. Hamka, M.Ag, menyatakan hal itu pada Selasa (26/5) sore dalam kegiatan Lokakarya Nasional Waqaf dan Pengelolaan Aset-Aset Masjid.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Senin (25/5) hingga Rabu (27/5).
“Potensi berbagai jenis waqaf di Indonesia sangat besar. Berdasarkan data Sub Direktorat (Subdit) Sistem Informasi Waqaf, hingga 18 Maret 2015, luas tanah waqaf di Indonesia mencapai 4 miliar 142 juta 464 ribu 287 meter persegi (m²),” tutur Hamka pada Selasa (26/5).
Bahkan, lanjutnya, sesuai dengan identifikasi Bank Indonesia (BI), potensi tanah waqaf di Indonesia mencapai 3,7 miliar m², dengan potensi ekonomi sebesar Rp 370 triliun. Data ini diperoleh dari Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) pada 2015.
Menurutnya, data ini disampaikan BI dalam rapat persiapan pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) pada Selasa, (3/3), serta dalam pertemuan Gubernur Bank Sentral Negara-Negara Organisasi Konferensi Islam (OKI), 3-8 November 2014 silam.
Namun, Indonesia masih menghadapi sejumlah permasalahan terkait waqaf. “Hal ini terlihat dari 145.699 lokasi tanah waqaf (33,46 persen) yang belum bersertifikat dari keseluruhan tanah waqaf di 435.395 lokasi. Adapun 288.696 lokasi tanah waqaf (66,54 persen) sudah bersertifikat,” ungkap Hamka.
Tanah waqaf yang belum bersertifikat itu, lanjutnya, terdiri dari 104.691 lokasi tanah waqaf yang sedang dalam proses Akta Ikrar Waqaf (AIW)/ Akta Pengganti Akta Ikrar Waqaf (APAIW) dan 41.008 lokasi yanng belum AIW/APAIW.
Dalam sesi dialog ini, anggota Departemen Sarana Hukum dan Waqaf PP DMI, Dr. H. Nadjamuddin Ramly, MA, menjadi moderator. Sedangan Ketua Bidang SHW PP DMI, Drs. H. Muhammad Natsir Zubaidi, dan Ketua Bidang Pemberdayaan Organisasi dan Pengembangan SDM PP DMI, Drs. H.R. Maulany, SH, juga hadir di hari kedua ini.
Hadir pula bendahara PP DMI, Dra. Hj. Dian Artida. Adapun kegiatan lokakarya waqaf ini juga didukung oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Badan Waqaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, dan Kementerian ATR/ BPN. Peserta pun tampak antusias mengikuti kegiatan Lokakarya Waqaf hari kedua ini.
Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani