DMI.OR.ID, KENDARI – Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menyelenggarakan Sosialisasi Masjid Ramah Anak (MRA) bagi Organisasi Perangkat Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam Tingkat Kota pada Rabu (2/10).
Dalam kegiatan Sosialisasi MRA ini, turut hadir Anggota Departemen Pemberdayaan Potensi Muslimah dan Pembinaan Keluarga (PPMPK) PP DMI, Hj. Helwana Fattoliya Rais Sulaiman, S.Kom.I., M.Ag., selaku narasumber.
Hadir pula Asisten Deputi (Asdep) Pemenuhan Hak Anak Atas Pendidikan, Kreativitas, dan Budaya (PHAPKB) Kementerian PPPA, Dra. Hj. Elvi Hendrani, selaku narasumber dari Kementerian PPPA.
Menurut Hj. Helwana, kegiatan ini dihadiri oleh 69 peserta dari perwakilan Pimpinan Wilayah (PW) DMI Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng), Pimpinan Daerah (PD) DMI Kota Kendari, PD Korps Muballigh-Muballighah (KMM) DMI Kota Kendari, PW KMM DMI Provinsi Sultra, PD Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid (BKMM) DMI Provinsi Sultra dan BKMM DMI Kota Kendari.
Hj. Helwana juga menjelaskan tentang pemanfaatan waktu luang anak berbasis masjid, yakni sebelum Dzuhur, Pukul 07:00 – 11:30 WIB, sesudah Dzuhur, Pukul 13:00 – 15:00 WIB, setelah Ashar, Pukul 15:30 – 17:30 WIB, dan setelah Isya, Pukul 19:30-22:00 WIB.
“Durasi waktu luang anak adalah delapan jam, di luar delapan jam waktu untuk sekolah anak dan delapan jam waktu untuk tidur atau istirahat anak di malam hari,” tutur Hj. Helwana pada Rabu (2/10), dalam rilis yang diterima pada Rabu (30/10) kepada DMI.OR.ID.
Selain itu, lanjutnya, terdapat sejumlah persyaratan bagi MRA, yakni tersedianya ruangan atau tempat untuk kegiatan indoor dan outdoor bagi anak-anak. “Seperti ruang belajar, tempat bermain, tempat berekspresi, dan tempat berinovasi di masjid,” imbuhnya.
Masjid, ungkapnya, juga harus menyediakan perpustakaan dan layanan informasi bagi anak. “Anak-anak juga harus bisa mengakses sarana dan prasarana yang tersedia di masjid, termasuk anak-anak penyandang disabilitas,” paparnya.
“MRA juga harus menyediakan ruang untuk layanan pengaduan perempuan dan anak. Pengelola dan pendamping kegiatan anak yang terlatih juga harus disediakan oleh masjid,” jelasnya.
Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani