KPAI Tuntut Hukuman Mati Terhadap Pelaku Mutilasi Anak

DMI.OR.ID, JAKARTA – komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman mati bagi oknum polisi pelaku kasus mutilasi terhadap anak-anak. Kasus ini terjadi di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), beberapa bulan lalu.

Ketua KPAI, Dr. H. Muhammad Asrorun Ni’am Sholeh, M.A., menyatakan hal itu pada Jumat (26/2) sore, dalam rilisnya kepada DMI.OR.ID.

“KPAI mengutuk tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum polisi Brigadir Petrus Bakus, anggota Satuan (Sat) Intelijen Keamanan (Intelkam) Kepolisian Resort (Polres) Melawi, Provinsi Kalbar, yang tega membunuh dua anaknya sendiri dengan sadis,” tegas Asrorun pada Jum’at (26/2) sore.

Menurutnya, tindakan biadab ini menistakan kehormatan kemanusiaan sehingga pelakunya harus diberikan hukuman mati. Pelaku yang seharusnya bertanggungjawab dalam pegasuhan dan perlindungan anak justru menjadi pelaku pembunuhan yang sangat kejam terhadap anak.

“KPAI meminta aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah hukum secara cepat dan akurat sehingga dapat menjamin kepastian hukum dan perlindungan nyawa bagi anak-anak,” papar Asrorun yang juga Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini.

KPAI, lanjutnya, juga meminta masyarakat dan media massa untuk tidak menyebarkan foto-foto korban, termasuk melalui media sosial secara viral (virtual). “Tindakan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ada sanksinya,” jelas Asrorun.

KPAI juga meminta pihak kepolisian utuk melakukan langkah-langkah penyelidikan internal guna mendalami faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindakan biadab ini, termasuk evaluasi total dalam melakukan penjaringan anggota agar lebih selektif.

“Masyarakat juga harus mengintensifkan pembinaan terhadap anggota-anggotanya (individu), salah satunya dengan langkah memperkuat ketahanan keluarga. Bagi kepolisian, ketahanan keluarga setiap personil harus menjadi alat ukur untuk promosi dan demosi jabatan,” jelasnya.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

Bagikan ke :