Menteri ATR: 40 Persen Tanah Waqaf Masjid Telah Disertifikasi

DMI.OR.ID, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dr. H. Sofyan Abdul Djalil, S.H., M.A., M.A.L.D., menjadi salah satu pembicara dalam Sesi Kedua Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Dewan Masjid Indonesia (DMI) pada Senin (5/12) malam di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.

Menteri Sofyan Djalil membawakan tema berjudul Kebijakan Kementerian Agraria untuk Percepatan Sertifikat Tanah Waqaf Masjid.

Ketua PP DMI Bidang Komunikasi, Informasi (Kominfo), Hubungan Antar Lembaga (Hubla) dan Luar Negeri (LN) ini menyatakan bahwa proses sertifikasi tanah waqaf masjid merupakan bagian dari program pensertifikatan tanah di Indonesia oleh Kementerian ATR/ BPN.

“Jumlah terbesarnya memang tanah waqaf. Hal ini penting agar status tanah lebih terjamin sehingga tidak hilang, nggak dijual, dan nggak di ruitslag (tukar guling) di masa depan,” tutur Menteri Sofyan Djalil pada Senin (5/12) malam saat diwawancarai para wartawan.

Biasanya, lanjutnya, sengketa tanah waqaf timbul kalau harga tanah itu sudah mahal sehingga pihak keluarga (ahli waris) menarik kembali status tanah waqaf itu menjadi miliknya. “Dengan sertifikasi, status tanah lebih jelas, terjamin dan tidak timbul sengketa nan,” ucapnya

Hingga kini, imbuhnya, BPN sudah mensertifikatkan 40 persen tanah waqaf di seluruh Indonesia. Jadi masih ada 60 persen lagi yang belum bersertifikat. Namun jumlah tanah waqaf terus bertambah sehingga diperlukan keaktifan para nadzhir waqaf untuk melaporkannya kepada BPN.

Menurutnya, untuk program percepatan sertifikasi tanah ini, Kementerian ATR telah bekerjasama dengan berbagai pihak seperti DMI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), serta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).

“Kami telah menandatangani Nota Keseahaman (MoU) dengan berbagai pihak seperti DMI, NU, Muhammadiyah, PGI,dan HKBP dalam program ini,” jelasnya.

Berdasarkan pantauan DMI.OR.ID, Narasumber lain dalam sesi ini ialah Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Prof. Dr. H. Abdul Djamil, M.A.

Ia mewakili Menteri Agama RI, Drs. H. Lukman Hakim syaifuddin, yang berhalangan hadir, dan membawakan tema: Kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam Pembinaan Rumah Ibadah. Adapun moderatornya ialah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP DMI, Drs. H. Imam Addaruqutni., M.A.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

Bagikan ke :