DMI.OR.ID, JAKARTA – Muktamar VII Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang telah berlangsung sejak Jumat (10/11) hingga Ahad (12/11) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, telah menghasilkan sejumlah rekomendasi kepada sejumlah pihak, khususnya pemerintah.
Rekomendasi eksternal DMI ini dihasilkan oleh Komisi Rekomendasi pada Ahad (12/11), dalam rangkaian sidang-sidang komisi Muktamar VII DMI. Terdapat tujuh poin rekomendasi yang dihasilkan dalam muktamar bertema Mantapkan Akselerasi Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid ini.
Ketujuh rekomendasi itu dibacakan oleh perwakilan anggota komisi dalam Sidang Pleno terakhir Muktamar VII DMI pada Ahad (12/11) siang. Tepatnya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Pimpinan Wilayah (PW) DMI Jawa Timur (Jatim),, Drs. H. Muhammad Roziqi, M.M., M.B.A.
Seperti dikutip dari laman www.republika.co.id, ketujuh poin rekomendasi itu ialah: Pertama, DMI meminta pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag) RI, agar DMI dapat terlibat aktif dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di setiap tingkatan kepengurusan.
Hal ini penting karena FKUB memiliki wewenang untuk melegalkan (legalisasi) perizinan tempat-tempat ibadah yang terkait erat dengan tugas dan fungsi DMI.
Kedua, DMI meminta kepada pemerintah, khususnya Kemendagri dan Kemenag, untuk melibatkan DMI dalam proses pemberian izin terhadap pendirian masjid-masjid di tingkat nasional, wilayah dan daerah. Hal ini terkait erat dengan status DMI sebagai organisasi kemasjidan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2013.
Ketiga, DMI meminta kepada pemerintah, khususnya Kemenag, agar mengeluarkan surat edaran kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag di seluruh Indonesia tentang pelimpahan kewenangan pembinaan organisasi kepengurusan masjid kepada DMI. Surat edaran itu juga harus menginformasikan bahwa organisasi kepengurusan masjid merupakan anggota DMI.
Keempat, DMI mengusulkan kepada pemerintah, khususnya Kemenag, untuk melibatkan kepengurusan DMI di tingkat nasional, wilayah, hingga daerah ke dalam pengelolaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Indonesia.
Kelima, DMI mengusulkan kepada pemerintah pusat, provinsi, dan derah untuk dapat memfasilitasi kantor sekretariat DMI baik di masjid negara, masjid raya di tingkat provinsi, masjid agung di tingkat kabupaten/ kota, dan masjid-masjid lainnya di tingkatan di bawahnya.
Keenam, DMI meminta kepada pemerintah, khususnya Kemendagri dan Kemenag, agar bantuan hibah untuk masjid dan musholla dapat melibatkan DMI di semua tingatan.
Ketujuh, DMI berharap adanya kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk mengembangkan syiar, dan diplomasi, serta peran perdamaian Indonesia berbasis masjid. Hal ini bertujuan untuk mendukung program-program pemerintah demi kepentingan bangsa Indonesia.
Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani