Bisnis.com, JAKARTA – Menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024, apakah masjid bisa digunakan sebagai tempat kampanye? Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) H.M Jusuf Kalla (JK) menegaskan kepada seluruh pengurus masjid di Kalimantan Barat (Kalbar) untuk tidak menjadikan masjid sebagai tempat kampanye politik.
“Saya mengingatkan kepada seluruh pengurus bahwa masjid bukan menjadi tempat untuk berkampanye politik, baik itu kampanye calon presiden, gubernur, bupati dan legislatif lainnya. Masjid itu sebagai tempat ibadah bukan sebagai tempat berpolitik,” kata Jusuf Kalla saat bersilahturahmi dengan pengurus DMI Kalbar di Pontianak, Jumat (20/1/2023).
Dia mengatakan, menjelang pesta demokrasi di tahun 2024, dirinya mengingatkan kepada seluruh pengurus DMI baik di Tingkat Wilayah Provinsi hingga Kabupaten dan Kota untuk tidak menggunakan fasilitas keagamaan sebagai tempat politik praktis.
Dalam arahannya, JK menegaskan fungsi masjid sebagai pusat kemakmuran umat dan masyarakat serta mampu menjadi barometer penggerak ekonomi.
“Masjid bukan hanya tempat ibadah, tapi masjid bisa memakmurkan jamaah nya,” tuturnya.
Sumber : https://kabar24.bisnis.com/read/20230121/15/1620304/pemilu-2024-bisakah-kampanye-di-masjid-begini-jawaban-jusuf-kalla