Serba-Serbi Rakernas MUI, dari KAUB hingga KDRT (1)

DMI.OR.ID, JAKARTA – Berbagai masalah kontemporer yang dihadapi ummat Islam di Indonesia terungkap dalam sambutan Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI), Drs. H. Lukman Hakim Saifuddin, saat acara pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) I Tahun 2015 pada Selasa (10/11) malam,di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta.

Sejumlah masalah seperti Kerukunan Antar Ummat Beragama (KAUB), Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Tentang Pendirian Rumah Ibadah, pemahaman agama yang radikal dan ekstrim, hingga semakin tingginya jumlah perceraian dan Kekerasan Dalam Rumah Tanga (KDRT) di Indonesia dibahas oleh Menag Lukman secara ringan dan mendalam.

Secara khusus, Menag Lukman juga membahas lima peran penting MUI di tengah-tengah kemajemukan dan keanekaragaman negara-bangsa Indonesia, termasuk di lingkup internal ummat Islam yang berbeda-beda organisasi, madzhab, ras, bahasa dan suku bangsa (etnik).

“MUI memiliki lima peran penting bagi ummat Islam di Indonesia. Pertama sebagai al-warosatun anbiya, pewaris keilmuan Nabi Muhammad SholAllahu A’laihi Wassallam (SAW). Kedua sebagai pemberi fatwa terhadap berbagai problematika ummat dewasa ini. Ketiga sebagai mufti atau pembimbing dan pelayan ummat Islam di Indonesia,” tutur Menag Lukman pada Selasa (10/11) malam.

Keempat, lanjutnya, sebagai penggerak pembaharuan ummat dalam berbagai bidang dan aspek kehidupan. Kelima, MUI berperan sebagai penegak amar ma’ruf nahi mungkar, yakni mempelopori perbuata baik (amal sholeh) dan mencegah keburukan. Kelima peran ini tentu membutuhkan wilayah pengkajian interdisipliner.

Menag Lukman pun berharap setiap produk kebijakan MUI bersifat komprehensif (menyeluruh) dan bermanfaat bagi masyarakat (ummat Islam), baik berupa fatwa, program kerja, atau kegiatan lainnya. MUI juga harus fokus bergerak di ranah masyarakat sipil.

“Hendaknya setiap kebijakan MUI memperhatikan locus (tempat) dan tempus (waktu), teks dan konteks, sehingga dapat mengagregasi (menyatukan) kepentingan masyarakat sipil yang berbeda-beda sekaligus menyelaraskannya dengan program-program pemeriintah,” ungkap Menag Lukman.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

Bagikan ke :