DMI.OR.ID, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) RI, DR. H. Muhammad Jusuf Kalla, yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI), menegaskan bahwa paham khilafah yang dianut oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak sesuai dengan paham kenegaraan yang dianut oleh Indonesia.
“Di zaman itu, kepala pemerintahan sama juga merangkap pimpinan agama, seperti zaman Umayyah, Khalifah, Abbasiyah, dan Ottoman. Jadi semacam lintas batas. Padahal sekarang ini sudah jelas. Negara itu punya ketentuan-ketentuan sendiri. Jadi paham itu memang tidak sesuai dengan konsep kenegaraan yang kita anut sekarang ini,” tutur Wapres Kalla pada Selasa (9/5).
Seperti dikutip dari laman http://news.liputan6.com, Wapres Kalla menyatakan hal itu pada Selasa (9/5), dalam keterangan pers-nya di Kantor Wapres RI, Jakarta.
“Seperti juga yang anda baca, prosesnya itu nanti lewat hukum, pengadilan. Saya bicara sebelumnya juga dengan Pak Wiranto juga. Bahwa itu prosesnya pembubaran HTI proses hukum,” papar Wapres Kalla yang juga Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat.
Menurutnya, konsep yang salah ialah apabila menggabungkan dua jenis kepemimpinan, yakni kepemimpinan agama dan pemerintah dengan tanpa batas. Jika HTI hanya berlandaskan agama saja, maka tidak masalah.
“Semua agama juga punya rasa universal. Katakanlah paham Syiah itu kan berpusat di Iran, Katolik di Vatikan. Jadi ikut apa yang disampaikan di sana. Juga banyak orang Islam yang ikut fatwa-fatwa dari ulama-ulama, katakanlah di Mekah. Tapi kalau kenegaraan tidak boleh,” paparnya.
Atas dasar itulah, lanjutnya, pemerintah menilai HTI tidak sesuai dengan Pancasila. “Begitu kan, jadi itu masalahnya. Kalau itu, ya tentu melanggar dan kita tidak setuju,” imbuhnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukkam) RI, Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Wiranto, S.H., mengumumkan bahwa pemerintah akan menempuh jalur hukum untuk membubarkan ormas HTI pada Senin (8/5).
Menkopolhukkam menilai bahwa paham khilafah yang dianut HTI menimbulkan benturan di tengah masyarakat sehingga berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta dapat membahayakan keutuhan Negara Kesatuan RI (NKRI).
Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani