WIEF ke 12 Hasilkan Pernyataan Jakarta (1)

DMI.OR.ID, JAKARTA -Perhelatan internasional bertajuk World Islamic Economic Forum (WIEF) ke 12 di Jakarta Covention Centre (JCC), Kompleks Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, menghasilkan beberapa kesepakatan yang terangkum dalam Jakarta Statement pada Kamis (4/8).

Secara umum, Deklarasi Jakarta Statement ini dibacakan oleh Ketua WIEF Foundation, H.E. Tun Dato’ Musa bin Hitam saat menutup rangkaian acara WIEF ke 12 yang berlangsung dari Selasa (2/8) hingga Kamis (4/8).

Berdasarkan rilis yang diterima DMI.OR.ID, acara ini diikuti oleh 4.080 peserta dari 73 negara, termasuk dua mantan pemimpin, yakni Presiden RI kelima, DR. Hj. Diah Permata Megawati Setiawati Soekarnoputri, dan manta Perdana Menteri Malaysia, Tun Dato’ Sri Haji Abdullah bin Haji Ahmad. Hadir pula 12 Menteri, 10 Wakil Menteri, dan tokoh-tokoh pengusaha ternama.

Turut hadir sejumlah pengusaha muda, pebisnis perempuan, pemimpin pemikir, akademisi, dan perwakilan dari pelaku seni kreatif dan media.

Sejumlah topik yang dibahas pun sangat relevan dengan ekspansi ekosistem halal global, yakni meningkatkan keuangan Islami yang inklusif, bertambahnya lingkungan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dukungan untuk pengusaha pemula, dan pembangunan industri kreatif.

Sejumlah rekomendasi juga dihasilkan oleh para pemimpin delegasi dari 73 negara yang ikut serta dalam WIEF ke 12 ini.

Pertama, mempromosikan dan mendukung lingkungan usaha yang memungkinkan, termasuk akses terhadap keuangan, untuk pengembangan dan korporatisasi (badan usaha) UMKM dan berbagai kerja sama untuk  menciptakan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, dan untuk tidak menutup kesempatan-kesempatan ekonomi di komunitas pedesaan.

Kedua, untuk memanfaatkan kegunaan pelatihan inovatif guna menyediakan generasi muda dengan berbagai kemampuan modern untuk meningkatkan nilai pertukaran ekonomi sama seperti menanamkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) guna mempromosikan keuntungan sosial yang lebih luas dari aplikasi teknologi inovatif.

Ketiga, Untuk memperluas penggunaan Keuangan Islam guna menumbuhkan ekosistem halal, industri busana (fashion) sederhana, pengembangan infrastruktur, dan Keuangan Sosial.

Keempat, untuk memanfaatkan kegunaan seperangkat teknologi yang mengganggu bagi keuntungan yang lebih luas dari masyarakat yang lebih inklusif.

Kelima, untuk memajukan strategi-strategi guna meningkatkan potensi industri kreatif untuk memperluas pertumbuhan ekonomi.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

Bagikan ke :