145 Desain Masjid Lolos Seleksi Awal SDAM

145 Desain Masjid Lolos Seleksi Awal SDAM

DMINEWS, JAKARTA – Dari 200-an karya desain arsitektur masjid yang diterima panitia, 145 karya telah lolos seleksi awal (administratif) dan layak masuk ke proses penjurian dalam Sayembara Desain Arsitektur Masjid (SDAM).

Ketua Badan Penghargaan dan Sayembara Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Ruben Tangido, menyatakan hal ini saat diwawancarai DMINEWS, Kamis (30/4) pagi di Jakarta, di sela-sela tahapan penjurian SDAM.

“Dari 200-an karya desain, terdapat beberapa desain arsitektur masjid yang harus didiskualifikasi karena tidak memenuhi persyaratan administratif. Jadi, hanya 145 karya yang layak masuk proses penjurian,” tutur Ruben.

Dalam pertemuan dewan juri hari ini, Kamis (30/4), lanjutnya, tiga juri telah hadir, sedangkan dua juri lainnya berhalangan.

Ketiga juri yang hadir itu adalah H. Fauzan A.T. Noe’man, BFA., B.Arch dari IAI, Ir. Imelda Akmal, MA dari Architectural H &T, dan Ir. H. Munichi B. Edrees, M.Arch dari IAI.

Sedangkan dua juri lainnya yang berhalangan hadir, paparnya, ialah Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. Dr. KH. ali Mustafa Ya’qub, MA, dan Ir. Achmad Fanani.

“Pak Fauzan itu praktisi sekaligus arsitek, sedangkan Pak Munichy itu ketua IAI Nasional, sementara Bu imelda itu penulis sekaligus arsitek juga,” ungkapnya.

Tahapan penjurian selanjutnya, jelas Ruben, ialah proses seleksi langsung dari 145 karya ini. Sedangkan terkait sistem penjurian dan proses seleksi itu sifatnya internal, khusus untuk para juri saja.

“Nanti, para juri akan memilih tiga karya desain arsitektur masjid terbaik, jadi ada juara satu, dua dan tiga. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengumuman pemenang oleh para juri,” paparnya.

Setelah nama-nama pemenang diumukan para juri, jelasnya, maka berlanjut dengan ‘vote’ (pemilihan) untuk karya-karya yang dianggap favorit oleh masyarakat.

“Dalam proses ‘vote’ ini, murni masyarakat yang memilih melalui website resmi SDAM, www.sayembaramasjid.ucontest.info,” tambahnya.

 

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

Bagikan ke :