DMI.OR.ID, JAKARTA -Selama 2014 lalu, lebih dari 4 juta orang menjadi korban penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Hal ini berdasarkan penelitian bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Penelitian Kesehatan (PPK) Universitas Indonesia (UI).
Deputi Pemberdayaan BNN, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi (Pol) Drs. H. Bachtiar Hasanudin Tambunan, SH., MH., menyatakan hal itu pada Senin (19/10) siang di Kantor Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jakarta, saat diwawancarai DMI.OR.ID usai pertemuan DMI dan BNN.
“Dalam pertemuan ini, kami mengajak DMI untuk turut peduli dan aktif mencegah semakin luasnya tingkat kecanduan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia. Saat ini, seperti dinyatakan Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo, Indonesia sudah masuk dalam kondisi darurat narkoba. Sedikitnya, 4 juta orang menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” tutur Bachtiar pada Senin (19/10) siang.
Indonesia, lanjutnya, harus berupaya maksimal untuk keluar dari kondisi darurat narkoba. Kita sudah tidak punya waktu lagi untuk bermain-main terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Bahkan, banyak orang yang menjadi korban narkoba karena tidak tahu.
“Hendaknya, DMI dapat menjadi mitra BNN dalam menyampaikan pesan bahwa narkoba sangat berbahaya bagi masyarakat sehingga perlu dan wajib dihindari. Jika ada yang sudah terlanjur memakai narkoba dan bukan pengedar, maka mereka akan direhabilitasi. Sedangkan bagi yang belum pernah menggunakan narkoba, ya jangan coba-coba,” jelasnya.
Menurutnya, BNN tidak bisa melaksanakan sendiri untuk melakukan P4GN atau Pemberantasan Penggunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. BNN ingin masyarakat dapat mandiri dalam pencegahan pemakaian dan penanggulangan peredaran gelap narkoba.
Peran serta masyarakat ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 104-108. Pasal 104 itu mengatur tentang peran serta masyarakat dalam P4GN. Jadi, masyarakat diberi kesempatan untuk membantu BNN dalam upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba,” jelasnya.
Sedangkan di Pasal 105, ungkapnya, masyarakat juga mempunyai hak dan tanggung jawab untuk melaksanakan P4GN itu. Dalam hal ini, organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan seperti DMI dapat ikut peduli dan berperan aktif dalam upaya-upaya P4GN.
Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani