DMI.OR.ID, JAKARTA – Kebanyakan nazir atau panitia pengelola waqaf di Indonesia masih bersifat tradisional. Mereka belum profesional dan tidak benar-benar memahami hal-ihwal Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf.
Direktur Eksekutif Badan Waqaf Indonesia (BWI), Drs. H. Ahmad Djunaidi, menyatakan hal itu pada Sabtu (5/12), saat menjadi narasumber dalam kegiatan Program Pendampingan Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid & Mushola, dan Pelatihan Keuangan Masjid & Program Pelayanan Masyarakat.
“Meskipun bukan negara Islam, kedudukan Waqaf di Indonesia sangat kuat dengan lahirnya UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Waqaf. Namun, Nazir kita ini masih tradisional dan belum benar-benar memahami UU Waqaf,” tutur Djunaidi.
Misalnya, jika masjid tidak memiliki surat-surat apa pun terkait akta waqaf, lanjut Djunaidi, maka berdasarkan UU Waqaf, pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dapat mengajukan permohonan Akta Pengganti Ikrar Waqaf (APIW) kepada Kementerian Agama (Kemenag) setempat dan BWI.
“Syarat-syarat pembuatatan APIW cukup mudah, yakni minimal ada dua orang saksi jama’ah masjid yang menyatakan tanah itu adalah tanah waqaf milik masjid. Apalagi jika masjid itu sudah berdiri puluhan tahun atau bahkan sebelum kemerdekaan RI,” ungkapnya.
Menurutnya, terdapat beberapa permasalahan terkait sertifikasi waqaf tanah masjid, yaitu harga tanah di Jakarta yang meningkat pesat, konflik internal antar pengurus masjid, dan konflik kepemilikan tanah waqaf masjid dengan ahli waris waqif atau orang yang mewaqafkan tanah masjid.
Kegiatan ini diselenggarakan di masjid Al-Ikhlas Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Sabtu (5/12), oleh Pimpinan Daerah (PD) DMI Kota Administratif (Kotif) Jaksel bekerjasama dengan Pimpinan Pusat (PP) DMI, Bank Syariah Mandiri (BSM), dan Pemerintah Kotif Jaksel.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber seperti Ketua PP DMI Bidang Sarana, Hukum, dan Waqaf,Drs. H. Muhammad Natsir Zubaidi, Direktur Eksekutif Badan Waqaf Indonesia (BWI), Drs. H. Ahmad Djunaidi, dan Ketua PD DMI Kotif Jaksel, KH. Sanusi HD.
Hadir pula perwakilan narasumber dari Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shodaqah (LAZIS) BSM, H. Agus Thoyib, Pemerintah Kotif Jaksel, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pakar di bidang pemulasaraan jenazah sesuai dengan tata cara Islam, KH. Abdussalam.
Penulis: muhammad Ibrahim Hamdani