DMI.OR.ID, JAKARTA – Santunan yang diberikan oleh pemerintah Kerajaan Saudi Arabia (KSA) kepada keluarga (ahli waris) dari 11 calon jama’ah haji (calhaj) yang wafat, akibat tragedi robohnya alat berat crane di kompleks Masjidil Haram, harus benar-benar diterima oleh kelurga korban yang paling berhak.
Begitu pula sekitar 40 korban calhaj lainnya asal Indonesia, baik yang cacat seumur hidup maupun yang masih hidup dan tidak cacat, seluruh santunan itu harus diterima oleh keluarga korban yang benar-benar paling berhak menerima.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI), Drs. H. Imam Addaruquthni, MA, menegaskan hal itu dalam rilisnya kepada DMI.OR.ID, Rabu (17/9) petang, langsung dari Makkah Al-Mukarromah, Saudi Arabia.
“Mudah-mudahan, hanya keluarga korban (calhaj korban tragedi crane) yang benar-benar paling berhak saja yang menerima santunan ini, baik keluarga dari korban yang wafat, mengalami cacat seumur hidup maupun yang masih hidup dan tidak mengalami cacat seumur hidup,” tegas Imam pada Rabu (17/9).
Menurut Wakil Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) ini, tragedi rubuhnya alat berat crane menjadi concern (fokus) PP DMI karena terjadi di Masjidil Haram sebagai kiblat ummat Islam di seluruh dunia.
“PP DMI akan turut aktif memonitor (mengawasi) pemberian santunan dari Raja Salman bin Abdul Aziz ini, agar santunan langsung diterima oleh keluarga yang paling berhak atau ahli waris bagi korban calhaj yang meninggal dunia,” terangnya.
Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani