DMI.OR.ID, JAKARTA – Masalah-masalah terkait pembangunan Masjid Rahmatan Lil A’lamin di Kelurahan Andai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, sangat berbeda secara diametral dengan kasus pembakaran di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Bidang Sarana, Hukum dan Waqaf, Drs. H. Muhammad Natsir Zubaidi, menyatakan hal itu dalam rilisnya kepada DMI.OR.ID, Kamis (29/10) malam.
“Menurut Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Polisi Drs. H. Badrodin Haiti, ada 10 gereja di Kabupaten Aceh Singkil yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan izin, sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri (PB) Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006,” tutur Natsir pada Kamis (29/10) malam.
Hal ini, lanjutnya, berbeda dengan persoalan pembangunan Masjid Rahmatan Lil A’lamin di Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Pasalnya, pembangunan Masjid Rahmatan Lil A’lamin sudah sesuai dan memenuhi PB Menag dan Mendagri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.
“PP DMI berharap agar ummat Islam tidak terpancing dengan adanya penolakan Masjid Rahmatan lil A’lamin ini. Kami juga mengimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat untuk segera menerbitkan izin pembangunan masjid raya Manokwari dan Masjid Rahmatan lil A’lamin,” tutur Natsir yang juga Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Provinsi Papua Barat, tergasnya, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Sesuai dengan pasal 29 UUD 1945, lanjutnya, Pemprov. Papua Barat harus mengakomodasi hak asasi ummat Islam untuk beribadah, baik di Kabupaten Manokwari maupun Provinsi Papua Barat umumnya.
“PP DMI mengimbau agar pemimpin agama lain secara jujur menghormati hak-hak dasar beragama warga negara. Provinsi Papua Barat merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” ungkapnya.
Sesuai dengan pasal 29 UUD 1945, jelasnya, Pemprov Papua Barat harus mengakomodasi hak asasi ummat Islam untuk beribadah, khususnya di Kabupaten Manokwari dan umumnya di Provinsi Papua Barat.
Dalam konteks ini, Yayasan Nur Hasanah Abadi telah mewaqafkan tanah seluas tiga hektar miliknya untuk pembangunan Masjid Rahmatan Lil A’lamin di Kelurahan Andai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Hingga berita ini diturunkan, proses pembangunan masjid yang dimulai sejak April 2015 itu telah mencapai 75 persen.
Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani