DMI.OR.ID, TERNATE – Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Masjid Ramah Anak (MRA) Bagi Organisasi Perangkat Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam Tingkat Kota Ternate.
Kegiatan Bimtek MRA ini didukung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dan terselenggara pada Rabu (16/10) di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Adapun narasumber dari DMI ialah Anggota Departemen Pemberdayaan Potensi Muslimah dan Pembinaan Keluarga PP DMI, Dr. Hj. Iklillah Muzayanah Dini Fajriah, M.Si.
Seperti dikutip dari Biro Hukum dan Hubungan Kemasyarakatan (Humas) Kementerian PPPA, narasumber lainnya dalam acara ini ialah Sekretaris Pimpinan Wilayah (PW) DMI Provinsi Maluku Utara, H. Yofial. Hadir pula Asisten Deputi (Asdep) Pemenuhan Hak Anak Atas Pendidikan, Kreativitas, dan Budaya (PHAPKB) Kementerian PPPA, Dra. Hj. Elvi Hendrani, selaku narasumber.
Sejumlah persoalan terkait juga dibahas, yakni “Peran DMI dalam Mendukung Pembentukan dan Pengembangan MRA,” “Strategi dan Implementasi MRA,” “Menuju Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030 Melalui MRA,” “Buku Pedoman MRA,” dan “Standard Operating Procedure (SOP) MRA.”
Dalam paparannya, Hj. Iklillah Muzayanah menyatakan bahwa MRA memiliki lima prinsip dasar, yakni prinsip non-diskriminasi terhadap anak, pemenuhan hak anak, pengelolaan MRA secara baik, penghargaan terhadap pendapat anak, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
“Ada pula lima syarat umum untuk menjadi MRA, yakni masjid harus memiliki struktur kepengurusan yang jelas, memiliki nomor rekening masjid, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memilki akte berbadan hukum, dan telah terdaftar dalam Sistem Informasi MAsjid (SIMAS) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten / Kota,” papar Hj. Iklillah pada Rabu (16/10).
Selain itu, lanjutnya, terdapat pula lima prasyarat MRA, antara lain mengisi formulir kesediaan melalui aplikasi online atau manual, serta menyediakan ruangan untuk kegiatan anak-anak di dalam masjid seperti ruang mengaji dan ruang istirahat.
“TIga prasyarat lainnya ialah menyediakan toiletdan tempat berwudhu yang bersih, menyediakan ruang terbuka dan halaman/ tanah kosong, serta mau menuju MRA,” imbuhnya.
Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani