DMI, Wabah COVID-19, dan Fatwa MUI Tentang Penyelenggaraan Ibadah

DMI.OR.ID, JAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI), Dr. (H.C.) Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla, telah berkunjung ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pada Selasa (17/3).

Kunjungan H. Jusuf Kalla yang juga Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat ini dalam rangka menghadiri rapat Dewan Pimpinan MUI Pusat yang membahas Fatwa Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Sitasi Wabah Corona atau COVID-19.

Seperti dikutip dari laman http://www.antaranews.com/, MUI telah menyerahkan fatwa tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Corona atau Covid-19 kepada H. Muhammad Jusuf Kalla dalam pertemuan ini. Tujuannya agar fatwa itu dapat disosialisasikan ke masjid-masjid di seluruh Indonesia oleh DMI.

Dalam sambutannya, H. Muhammad Jusuf Kalla menyatakan bahwa DMI akan menyusun imbauan lebih teknis yang mengacu pada fatwa MUI dala menghadapi wabah COVID-19. Fatwa itu nanti akan disebarkan ke seluruh masjid di Indonesia.

“Nanti akan kita bahas lagi teknisnya bagaimana, karena semuanya lengkap dengan dalil-dalil dari sisi agama, pelaksanaan teknisnya nanti kita akan pelajari betul lagi,” ungkap H. Jusuf Kalla.

Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 dirilis oleh MUI untuk mengatur mengenai kebijakan beribadah secara berjamaah di masjid. Termasuk tata cara memperlakukan jenazah Muslim yang positif terinfeksi COVID-19.

Sementara Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Dewan Pimpinan MUI Pusat, KH. Masduki Baidlowi, berharap agar masyarakat dapat memahami imbauan untuk tidak melaksanakan ibadah berjama’ah di masjid melalui fatwa MUI tersebut. “Hal ini menjadi langkah pencegahan terhadap penyebaran wabah COVID-19,” tutur KH. Masduki Baidlowi pada Selasa (17/3) di Jakarta.

“Penyerahan Fatwa MUI kepada Bapak JK sebagai Ketua DMI. Kami apresiasi Pak JK karena Pak JK saya kira cukup tanggap, sudah dan akan melakukan langkah-langkah kepada masjid-masjid di daerah, satu masjid dibiayai Rp 1 juta untuk kebersihan,” paparnya..

Dengan pemahaman dari para pengurus masjid terhadap jemaah mengenai fatwa itu, lanjutnya, KH. Masduki Baidlowi berharap agar tidak ada lagi anggapan bahwa imbauan MUI itu bertujuan untuk menjauhkan umat Islam dari masjid.

“Masih ada pikiran-pikiran konspiratif yang menggejala di masyarakat, yang berpikir ‘jangan jauhkan umat Islam dari masjid’, ini kan tidak ada persoalan konspiratif. Ini adalah ajaran agama bahwa kita harus menghindari wabah, dan itu hadisnya shahih,” jelasnya.

Seperti dilansir dari laman https://www.youtube.com/watch?v=JKQEYY9LPrU / Tawaf TV, penyerahan fatwa diberikan langsung oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Pusat, KH. Muhyiddin Junaidi, Lc., M.A., kepada Bapak. H. Muhammad Jusuf Kalla. Turut hadir Ketua Dewan Pimpinan MUI Pusat, Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo, M.A.

Hadir pula Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan MUI Pusat, Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.Ag., dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan MUI Pusat, Dr. H. Muhammad Zaitun Rasmin, Lc, M.A.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

Bagikan ke :