DMI: Wajib Hukumnya Shalat Jenazah dan Menjenguk Orang Sakit

DMI.OR.ID, JAKARTA – Terkait isu dan berita tentang sikap sebagian ummat Islam yang menyerukan untuk tidak menjenguk saudara dan sahabatnya yang sakit, bahkan tidak menshalatkan jenazah pendukung salah satu pasangan calon Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, maka Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah memberikan siaran pers pada Sabtu (11/3).

Pernyataan siaran pers ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP DMI, Drs. H. Imam Addaruquthni, M.A., pada Ahad (11/3) siang, terkait kewajiban dan hak syar’i orang yang sedang sakit dan shalat jenazah bagi Muslim yang telah wafat.

Pertama, bahwa sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Al-Sunnah Al-Nabawiyah, syari’at Islamiyah telahdengan jelas dan tegas menetapkan kewajiban dan hak syar’i antara sesama Muslim yang masih hidup maupun antara yang hidup dan yang meninggal dunia.

Kedua, bagi orang yang sehat di dalam suatu lingkungan masyarakat/ kampung, telah ditetapkan kewajiban syar’i yang harus ditunaikan, yakni menjenguk saudaranya yang sedang sakit, sementara yang sedang sakit memilik hak syar’i untuk dijenguk oleh yang sehat.

Ketiga, menshalatkan jenazah saudara sesama Muslim merupakan kewajiban syar’i bagi yang hidup serta menjadi hak syar’i bagi jenazah untuk disholatkan.

Keempat, jika kewajiban syari ini dengan sengaja ditinggalkan, maka berdosalah seluruh ummat dalam lingkungan masyarakat di kampung itu. Kelima, akibatnya ialah laknat Allah-lah bagi para penganjurnya dan orang-orang yang mengikutinya dengan sengaja karena mereka menyelisihi ketentuan dalam Syari’at Islamiyah.

Keenam, seseorang bisa kehilangan hak syar’inya apabila secara sengaja dan terang-terangan (qashdan izh-haran) menyatakan kekafirannya atau permusuhannya (ma’shiyat) secara terus-menerus terhadap Islam.

Ketujuh, DMI enyerukanagar segenap ummat untuk menunaikan kewajiban danhak syar’i atas sesama ummat sesuai dengan tuntunan syari’at Islam. Demikian siaran pers ini kami sampaikan dem terjaganya persaudaraan antar sesama Muslim (ukhuwah Islamiyah), sesama manusia (ukhuwah basyariyah), dan sesama anak bangsa (ukhuwah wathaniyah).

Bagikan ke :