DMI.OR.ID, BOGOR – Republik Indonesia (RI) belum berstatus sebagai negara maritim, tetapi telah berstatus negara kepulauan pasca lahirnya Deklarasi Juanda pada tahun 1957 dan pengakuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Sidang United Nation Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) III pada tahun 1982.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, H. Irman Gusman, S.E., MBA., menyatakan hal itu pada Rabu (2/9) pagi di Graha Widya Wisuda, Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB) Darmaga, Bogor, Jawa Barat. Tepatnya, dalam Orasi Ilmiah bertema Memajukan Maritim untuk Kejayaan Indonesia, rangkaian kegiatan dari Sidang Terbuka IPB dalam Rangka Dies Natalis ke 52 IPB.
“Sebaliknya, negara jiran Singapura bukanlah negara yang wilayah lautnya luas, namun telah berstatus negara maritim karena mampu memanfaatkan berbagai potensi sumber daya kelautan (bahari) yang dimilikinya secara maksimal,” tutur Irman pada Rabu (2/9) pagi.
Padahal, lanjutnya, wilayah Singapura hanya seluas Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan jumlah penduduknya hanya mencapai setengah dari jumlah seluruh penduduk di DKI Jakarta. Hal ini terjadi karena selama 30 tahun lebih di era Orde Baru, kebijakan pembangunan pemerintah “membelakangi laut”.
“Faktanya, disengaja atau tidak, Departemen/ Kementerian Maritim atau Kelautan telah dihapus selama 30 tahun lebih masa pemerintahan Orde Baru. Depratemen/ Kementerian ini baru dihidupkan kembali di masa pemerintahan Presiden DR. KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pasca reformasi. Kebijakan orde baru ini sepeeti ‘memunggungi laut’,” paparnya.
DPD RI pun, jelasnya, membutuhkan waktu 10 tahun untuk mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, tepatnya sejak pertama kali terbentuk tahun 2004 silam. Rancangan UU (RUU) Inisiatif DPD ini telah melalui pembahasan secara tripartit (tiga pihak) antara DPD, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah RI.
Menurutnya, kelahiran UU Nomor 32 Tahun 2014 ini tidak lepas dari gagasan awal dan pokok-pokok pikiran Menteri Kelautan di era Presiden Gus Dur, Ir. H. Sarwono Kusumaatmaja, yang juga anggota DPD RI Periode 2004-2009.
“Ibarat bertemu ruas dengan buku, UU Kelautan ini disambut positif oleh Presiden RI ketujuh, Ir. H. Joko Widodo, dengan gagasan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Apalagi kejayaan maritim Indonesia pernah mencapai puncaknya di masa Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit, ratusan tahun lalu,” ungkapnya.
Bahkan presiden pertama RI, Ir. Soekarno, telah membentuk Kementerian Maritim atau Kelautan serta meresmikan berdirinya Institut Angkatan Laut (IAL) pada 1953 silam. Saat itu ia berkata:
“Usahakanlah agar kita menjadi bangsa pelaut kembali. ya, bangsa pelaut dalam arti seluas-luasnya. Bukan sekedar menjadi jongos-jongos di kapal, bukan. Tetapi bangsa pelaut dalam arti kata cakrawala samudera. Bangsa pelaut yang mempunyai armada niaga, bangsa pelaut yang mempunyai armada militer, bangsa pelaut yang kesibukannya di laut menandingi irama gelombang lautan itu sendiri“.
Era Orde Lama di masa Presiden Soekarno, ujarnya, juga berhasil menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam Kepulauan Indonesia, menjadi satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Berikut isi deklarasinya:
1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
2. bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan,
Adapun tujuan deklarasi yang dicetuskan oleh Perdana Menteri (PM) RI, Djuanda Kartawidjaja, pada 13 Desember 1957 itu ialah (1) Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat, (2) Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan, (3) Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.
Dalam kegiatan ini, hadir Rektor IPB, Prof. Dr. Ir. H. Herry Suhardiyanto, Wali Kota Bogor, Dr. H. Bima Arya Sugiarto, MA., dan mantan Menteri Pertanian di era Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, Dr. Ir. H. Anton Apriantono.
Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani