DSN MUI Segera Putuskan Fatwa BPJS Syariah

DMI.OR.ID, JAKARTA – Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mensosialisasikan sejumlah fatwa baru mengenai sistem keuangan (finansial) syariah pada Rabu (24/2) di Kantor Pusat Bank Syariah Mandiri (BSM), Jakarta.

Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN MUI, Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, S.E., M.H., M.Ag., menyatakan hal itu pada Rabu (17/2) siang, saat diwawancarai DMI.OR.ID.

“Insya Allah pada Rabu (24/2) ini, kami akan mensosialisasikan empat fatwa terbaru tentang sistem keuangan syariah kepada para pihak terkait, khususnya asosiasi dan regulator sistem keuangan syariah seperti Bank Indonesia (BI), Dewan Pengawas Syariah (DPS), perbankan, perusahaan asuransi, dan praktisi pasar modal syariah, serta perguruan tinggi,” papar Prof. Jaih.

Ketiga fatwa itu, lanjutnya, sudah disepakati oleh seluruh pengurus dan anggota DSN MUI serta tidak ada perdebatan lagi terkait fatwa itu. Namun, permasalahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Syariah belum diputuskan secara resmi oleh DSN-MUI.

“Saat ini, BPH DSN-MUI sudah mengesahkan fatwa tentang BPJS Syariah, namun perbaikannya belum selesai dan masih ada hal-hal yang perlu disempurnakan. Jadi, fatwa tentang BPJS Syariah belum bisa dilaksanakan,” ungkapnya.

Rencananya, program sosialisasi fatwa ini akan diikuti oleh 250 peserta dari asosiasi dan regulator sistem keuangan syariah. “Adapun sosialisasi fatwa akan menitikberatkan pada pedoman dan implementasi fatwa oleh para pihak terkait,” jelasnya.

Menurutnya, keempat fatwa DSN-MUI itu ialah: pertama, Fatwa DSN-MUI No. 96/DSN-MUI/IV/2015 Tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islami/Islamic Hedging) Atas Nilai Tukar.

Kedua, Keputusan DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/XII/2015 Tentang Pedoman Implementasi Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islami / Islamic Hedging) atas Nilai Tukar,” ujarnya.

Ketiga, lanjutnya, adalah Fatwa DSN-MUI No. 99/DSN-MUI/XII/2015 tentang Anuitas Syariah Untuk Program Pensiun,

“Yang terakhir (keempat) adalah Fatwa DSN-MUI No. 100/DSN-MUI/XII/2015 Tentang Pedoman Transaksi Voucher Multi Manfaat Syariah,” rincinya.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

Bagikan ke :