DMI.OR.ID, JAKARTA – Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa (LB) Kelima Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang diselenggarakan di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta, pada Ahad (6/3) hingga Senin (7/3), telah menghasilkan Draft Deklarasi Jakarta.
KTT LB V OKI ini mengambil tema Bersatu untuk Solusi yang Tepat bagi Palestina dan Al-Quds Al-Sharif dan diselenggarakan di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta. KTT ini juga dihadiri oleh 605 orang delegasi dari 55 negara anggota OKI dan dua organisasi internasional.
Dalam KTT LB Kelima OKI ini, turut hadir Presiden Republik Indonesia (RI), H.E. Ir. H. Joko WIdodo, Presiden Palestina, H.E. Mahmoud Abbas, dan Sekretaris Jenderal OKI, H.E. Iyad Ameen Madani.
Draft Deklarasi Jakarta ini terdiri dari 23 rencana aksi konkrit yang telah disepakati oleh para Pemimpin, Raja, Kepala Negara, dan Kepala Pemerintahan negara-negara OKI. Berikut ini adalah 13 rencana aksi itu (10 rencana aksi pertama ada di dua berita sebelumnya).
Kesebelas, negara-negara OKI akan memperluas dukungan menuju penyelenggaraan konferensi perdamaian internasional untuk menetapkan sebuah proses kolektif internasional yang baru guna memajukan upaya-upaya untuk mencapai solusi perdamaian dua negara berdasarkan perbatasan pra-1967, dengan jadwal yang jelas dan dirumuskan.
Jadwal itu harus sesuai dengan kerangka acuan yang diakui secara internasional, termasuk Inisiatif Damai Arab yang dalam hal ini menghargai upaya-upaya Perancis yang bertujuan untuk melanjutkan proses politik kredibel (meyakinkan), serta memobilisasi dukungan terhadap komunitas internasional dalam mempersiapkan konferensi itu.
Keduabelas, meningkatkan bantuan finansial dan program peningkatan kapasitas yang disediakan oleh Negara-negara Anggota OKI, dan Anggota komunitas internasional lainnya, untuk mendukung pengembangan dan penguatan lembaga-lembaga nasional Palestina berdasarkan prioritas pembangunan dan kebutuhan Rakyat Palestina.
Ketigabelas, membentuk kelompok panel pakar-pakar hukum internasional untuk memeriksa berbagai cara dan metode yang merujuk pada pelanggaran-pelangaran Hak Asasi Manusia bagi setiap individu (orang) untuk menyediakan advokasi bagi Negara Palestina di dalam lembaga-lembaga internasional dan mekanisme-mekanisme hukum lainnya.
Keempatbelas, mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh Komite Al-Quds di bawah pimpinan Yang Mulia Raja Mohamed VI, dan mengundang Negara-negara Anggota untuk berkontribusi secara sukarela terhadap Badan Baitul Mal Al-Quds sehingga memungkinkan organ resmi OKI ini untuk melaksanakan mandatnya.
Adapun mandat Baitul Mal Al-Quds ialah untuk menyelamakan kota Al-Quds Al-Sharif, guna menyediakan bantuan bagi populasi Palestina dan lembaga-lembaga di kota suci, dan untuk memelihara warisan peradaban, agama, budaya, dan arsitektur.
Kelimabelas, menghidupkan kembali kontribusi finansial terhadap Dana dan Waqaf Al-Quds (sumbangan), memperluas partisipasi dalam Dana Al-Quds dan Al-Aqsa, dengan kontribusi dari Negara-negara Anggota OKI, lembaga-lembaga sektor publik dan privat, dan menyerukan seluruh Muslim untuk berkontribusi satu dollar untuk tujuan ini.
Dalam rangka memelihara situs-situs suci di kota Al-Quds, meliputi khususnya lingkungan Masjid Al-Aqsa, menjaga warisan budaya, dan tonggak sejarah, serta identitas Arab-Islami kota suci, sebaik dukungan keteguhan rakyatnya.
Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani