Inilah Draft Deklarasi Jakarta Hasil KTT-LB V OKI – (2)

DMI.OR.ID, JAKARTA – Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa (LB) Kelima Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang diselenggarakan di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta, pada Ahad (6/3) hingga Senin (7/3), telah menghasilkan Draft Deklarasi Jakarta.

KTT LB V OKI ini mengambil tema Bersatu untuk Solusi yang Tepat bagi Palestina dan Al-Quds Al-Sharif dan diselenggarakan di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta.

Draft Deklarasi Jakarta ini terdiri dari 23 rencana aksi konkrit yang telah disepakati oleh para Pemimpin, Raja, Kepala Negara, dan Kepala Pemerintahan negara-negara OKI. Berikut ini adalah 18 rencana aksi itu (lima rencana aksi pertama ada di berita sebelumnya).

Keenam, negara-negara OKI mendukung upaya-upaya dari Yang Mulia Raja Abdullah II Ibnu Al-Hussein (Raja Kerajaan Hasyimiah Yordania) dalam melindungi Al-Quds dan situs-situs sucinya dalam konteks sejarah pelayanan Hasyimiah terhadap situs-situs suci Muslim dan Kristen di Yerusalem; dan kesepakatan yang ditandatangani di Amman pada 31 Maret 2013.

Ketujuh, menyerukan semua langkah yang memungkinkan untuk mengakhiri Pendudukan Israel atas Al-Qud Al-Sharif, memelihara hak eksklusif Muslim, sesuai dengan sejarah status quo di Masjid Al Aqsha, Al-Haram Al-Sharif, menentukan dalam hal ini, sejalan dengan hukum internasional.

Bahwa seluruh aksi yang dilakukan oleh pendudukan Israel untuk menerapkan hukum-hukum, yurisdiksi, dan administrasinya di kota Suci, adalah batal, dan hampa, dan tidak berlaku untuk mengizinkan Muslim beribadah dalam damai.

Kedelapan, mendesak Dewan Keamanan untuk menyampaikan pertanyaan tentang pemukiman ilegal Israel yang telah merusak solusi dua negara dalam rangka untuk menobatkan perdamaian dan menyedikan perlindungan internasional terhadap rakyat Palestina.

Menyerukan negara-negara anggota OKI yang saat ini duduk di Dewan Keamanan untuk melanjutkan upaya-upaya mereka dalam menentukan hal ini.

Kesembilan, mengakui pentingnya peran Dewan Hak Asasi Manusia (HAM), menyerukan kepadanya untuk meningkatan upaya-upaya dalam mempertanyakan pelanggaran HAM dan hukum kemanusiaan internasional di wilayah pendudukan Palestina,

Kesepuluh, mengambil langkah-langkah penting untuk menekankan kesatuan peringkat diantara negara-negara Islam, untuk mencegah perbedaan-perbedaan di forum-forum internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Khususnya, mengenai pemungutan suara dan memobilisasi dukungan terhadap resolusi-resolusi yang mendukung rakyat Palestina dan sekedar alasan mereka.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

Bagikan ke :