DMI.OR.ID, JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah menyelenggarakan pertemuan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI pada Senin (12/8) pagi. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta.
Pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi Pelaksanaan Sosialisasi Masjid Ramah Anak (MRA) yang telah diselenggarakan oleh DMI dan Kementerian PPPA di Provinsi Banten, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Timur. Kegiatan Sosialisasi MRA ini juga bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Berdasarkan pantauan DMI.OR.ID, dalam pertemuan ini PP DMI diwakili oleh Ketua PP DMI, Dr. Hj. Maria Ulfah Anshor, M.Si., Sekretaris PP DMI, dr. Ivan Rovian, M.K.P., dan Sekretaris Departemen Pemberdayaan Organisasi dan Pembinaan Kewilayahan PP DMI, Drs. H. Chusnul Khuluk, M.M.
Hadir pula sejumlah anggota Departemen Pemberdayaan Potensi Muslimah, Anak dan Keluarga (PPMAK) PP DMI, yakni Hj. Helwana Fattoliya Rais Sulaiman, S.Kom.I., M.Ag., dan Hj. Anisa Rahmawati, M.Pd.
Dalam paparannya, Hj. Maria Ulfah menjelaskan tentang sejumlah tantangan yang dihadapi oleh DMI dalam mensosialisasikan MRA di daerah-daerah. Antara lain, anak belum menjadi subyek perubahan dalam pendekatan Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid. Berbagai tantangan ini tertulis dalam materi evaluasi MRA yang diterima DMI.OR.ID.
“Konsep lama ini masih digunakan oleh pengurus-pengurus DMI di daerah dalam mensosialisasikan program MRA secara internal, khususnya yang belum ada sosialisasi MRA. Jadi fokusnya masih pada Masjid Sebagai Pusat Layanan Kesejahteraan Anak, bukan Masjid sebagai Pusat Kreativitas Anak,” paparnya.
Selain itu, lanjutnya, tantangan lainnya ialah belum adanya panduan yang disepakati bersama oleh para pihak penyelenggara sosialisasi MRA. “Kita perlu segera melakukan finalisasi Buku Panduan MRA,” tegas Ketua KPAI Periode 2010-2013 itu.
Apalagi antara DMI dengan Kementerian PPPA, imbuhnya, juga belum ada Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) bersama yang dapat menjadi landasan kegiatan bersama. “Dengan adanya MoU, DMI dapat menjalin sinergitas dengan Dinas PPPA atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” jelasnya.
Menurutnya, DMI juga masih kekurangan sumber daya manusia (sdm) yang mampu memberikan bantuan teknis untuk mendampingi DKM yang sudah Mau Menuju MRA, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
“Tantangan lainnya, DMI juga belum memiliki Kit informasi yang baku tentang MRA. Apalagi belum semua unsur PP DMI dan DKM memiliki perspektif perlindungan anak,” ucapnya.
Meskipun menghadapi berbagai tantangan, ucapnya, Kementerian PPPA dan DMI bertekad untuk menghadapinya serta mencari solusi terbaik dalam mensosialisasikan program MRA.
Adapun dari Kementerian PPPA, yang menjadi narasumber ialah Asisten Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA RI, Dra. Hj. Elvi Hendrani, dan Asisten Deputi Perlindungan Hak Anak Atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan Kementerian PPPA, Assa Kartika Prihabsari.
Hadir pula Kepala Bidang Operasionalisasi Masjid Agung Sunda Kelapa (MASK), Muhammad Amin. MASK menjadi percontohan program MRA untuk tingkat nasional yang langsung ditetapkan oleh Ketua Umum PP DMI, Dr. (H.C.) Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla.
Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani