DMI.OR.ID, JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah bertemu dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI pada Senin (12/8) pagi, bertempat di Ruang Rapat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta.
Pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi Pelaksanaan Sosialisasi Masjid Ramah Anak (MRA) yang telah diselenggarakan oleh DMI dan Kementerian PPPA di Provinsi Banten, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Timur. Kegiatan Sosialisasi MRA ini juga bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Berdasarkan pantauan DMI.OR.ID, dalam pertemuan ini PP DMI diwakili oleh Ketua PP DMI, Dr. Hj. Maria Ulfah Anshor, M.Si., Sekretaris PP DMI, dr. Ivan Rovian, M.K.P., dan Sekretaris Departemen Pemberdayaan Organisasi dan Pembinaan Kewilayahan PP DMI, Drs. H. Chusnul Khuluk, M.M.
Hadir pula sejumlah anggota Departemen Pemberdayaan Potensi Muslimah, Anak dan Keluarga (PPMAK) PP DMI, yakni Hj. Helwana Fattoliya Rais Sulaiman, S.Kom.I., M.Ag., dan Hj. Anisa Rahmawati, M.Pd.
Sedangkan dari Kementerian PPPA, yang menjadi narasumber ialah Asisten Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA RI, Dra. Hj. Elvi Hendrani, dan Asisten Deputi Perlindungan Hak Anak Atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan Kementerian PPPA, Assa Kartika Prihabsari.
Dalam paparannya, Hj. Maria Ulfah menjelaskan tentang definisi, tujuan, dan capaian dari pelaksanaan sosialisasi MRA oleh DMI yang dilaksanakan bersama-sama dengan Kementerian PPPA, Kemendikbud, dan Kemenag. Sejumlah potensi kekuatan dan tantangan yang dimiliki DMI terkait program MRA juga dijelaskan secara menyeluruh oleh Ketua KPAI Periode 2010-2013 itu.
“MRA adalah satuan masjid sebagai pusat ibadah, mu’amalah, tarbiyah, dakwah, ukhuwwah, dan fungsi lainnya yang kondisinya harus aman, bersih, sehat, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup, serta mampu menjamin, memenuhi, dan menghargai hak-hak anak,” tuturnya.
MRA, jelasnya, harus mampu memberikan perlindungan khusus kepada anak dari diskriminasi dan perlakuan salah lainnya.
“MRA juga harus mendukung partisipasi anak di dalam masjid, khususnya terkait perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan di dalam masjid. Semua hal ini terkait erat dengan pemenuhan hak dan perlindugan anak di dalam satuan masjid,” ungkapnya.
Secara khusus, Hj. Maria Ulfah juga menjelaskan sejumlah catatan penting terkait program sosialisasi MRA yang telah terlaksana di tiga kota, yakni Serang, Bontang, dan Batam. Catatan penting ini juga tertulis dalam materi evaluasi MRA yang diterima DMI.OR.ID.
“Dalam setiap sosialisasi program MRA, hampir selalu direspon positif. Seluruh peserta program, khususnya yang mewakili Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), sudah Mau Menuju MRA,” tuturnya.
Namun, ungkapnya, tindak lanjut dari program MRA ini sangat tergantung dari kerja sama antara pengurus DMI dengan Dinas PP PA setempat.
“Dari tiga kali sosialisasi program MRA, yang paling berhasil membangun sinergi kuat antara pemeirntah daerah (Pemda) dan Dinas PP PA stempat ialah Kota Bontang. Kondisi ini dapat menjadi model untuk penguatan sosialisasi MRA di masa depan,” jelasnya.
Menurutnya, konsolidasi antar instansi pelaksana MRA juga perlu diperkuat sebelum pelaksanaan sosialisasi, khususnya bagi DMI. “Pemberitahuan acara sering terlalu mendadak. Dampaknya, pengurus DMI setempat tidak sempat melakukan konsolidasi dengan Pemda dan Dinas PP PA setempat,” ungkapnya.
Dalam program sosialisasi ini, turut hadir Kepala Bidang Operasionalisasi Masjid Agung Sunda Kelapa (MASK), Muhammad Amin. MASK menjadi percontohan program MRA untuk tingkat nasional yang langsung ditetapkan oleh Ketua Umum PP DMI, Dr. (H.C.) Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla.
Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani