DMI.OR.ID, SEMARANG – Ketua Pimpinan WIlayah (PW) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Periode 2010-2015, Drs. KH. Achmad, secara aklamasi terpilih kembali menjadi Ketua PW DMI Jateng Periode 2015-2020 pada Ahad (27/12) siang atau 15 Rabiul Awal 1437 Hijriah.
Tepatnya, dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) IV DMI Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Semarang. Kegiatan ini mengambil tema Optimalisasi Peran dan Fungsi Masjid dalam Pemberdayaan Umat.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Provinsi Jateng, H. Ganjar Pranowo, S.H. Ia juga memberikan sambutan dan menjadi key note speaker atau pembicara utama dalam acara ini.
Berdasarkan pantauan DMI.OR.ID, Muswil IV DMI Provinsi Jateng ini dihadiri oleh perwakilan dari 21 Pimpinan Daerah (PD) DMI se-Provinsi Jateng, serta perwakilan dari 14 Lembaga Takmir Masjid Agung dan Kementerian Agama se-Provinsi Jateng yang belum terbentuk PD DMI-nya.
Sambutan resmi juga diberikan oleh Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat (PP) DMI, Drs. H. Imam Addaruquthni, M.A., dan Kiai Achmad selaku Ketua PW DMI Provinsi Jateng.
Hadir pula Sekretaris Departemen Komunikasi, Informasi (Kominfo), Hubungan Antar Lembaga (Hubla) dan Luar Negeri (Hublu) PP DMI, H. Hery Sucipto, Lc., M.M., serta perwakilan berbagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam di Jateng seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Dalam Muswil yang berlangsung selama satu hari ini, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PW DMI yang dibacakan oleh Wakil Ketua PW DMI Jawa Tengah, Drs. H. Musman Thalib, M.Ag., dapat diterima secara aklamasi oleh seluruh peserta Muswil yang hadir.
Muswil IV DMI Provinsi Jateng yang diketuai oleh dr. H. Affandi Ichsan ini juga berlangsung dalam suasana yang penuh kekeluargaan, hangat, aktif, dan dinamis.
Muswil ini dipimpin oleh tiga orang pimpinan sidang, yakni dr. H. Affandi Ichsan, Dr. H. Muhtar Hakim, dan Drs. H. Multazam Ahmad, M.A., yang juga Sekretaris PW DMI Jateng. Ketiganya juga disepakati secara aklamasi oleh seluruh peserta Muswil.