DMI.OR.ID, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengajak seluruh negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) untuk bersama-sama mengakhiri berbagai tindak kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Palestina.
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, H.E. Dra. Hj. Retno Lestari Priansari Marsudi, S.I.P., L.L.M., menyatakan hingga saat ini masih terjadi gelombang kekerasan yang paling serius di Palestina dan Al-Quds Al-Sharif.
“Kita harus mengakhirinya. Semakin lama kita menunggu, semakin lama penolakan terhadap dasar (basis) hak asasi manusia dan kebebasan utama mereka. Semakin lama kita menungu, semakin lama hak-hak mereka terhalang untuk menentukan nasib sendiri dan mencapai kemerdekaannya,” jelas Menlu Retno pada Sabtu (6/3).
Tepatnya, saat memberikan sambutan pembuka dalam sesi Pertemuan Persiapan Menteri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa (LB) Kelima Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Jakarta Convention Centre (JCC), denghan tema: Bersatu untuk Solusi yang Tepat untuk Palestina dan Al-Quds Al-Sharif.
“Penggunaan kekuatan (militer) secara berlebihan dan membabibuta oleh tentara Israel masih terus berlanjut hingga kini. Warga Palestina juga ditahan secara sewenang-wenang, termasuk tahanan anak-anak ada dimana-mana,” papar Menlu Retno pada Sabtu (6/3).
Menurutnya, lebih dari 5 juta warga Palestina masih hidup di daerah pendudukan Israel sebagai pengungsi. Lebih dari setengah abad blokade ekonomi oleh Israel telah menyebabkan warga Palestina hidup dalam kemiskinan.
“Di saat yang sama, Pemerintah Israel melanjutkan pembangunan pemukiman ilegal, menghancurkan properti-properti (bangunan) Palestina dan mengambil alih tanah-tanah Palestina dalam prosesnya,” paparnya.
Israel, lanjutnya, juga berupaya terus mengubah komposisi demografi (kependudukan), karakter, dan kondisi status quo dari Al-Quds Al-Sharif dengan memberlakukanpembatasan akses menuju Masjid Al-Aqsha bagi para pngunjung (peziarah) Muslim.
Israel, ujarnya, juga melanjutkan kekerasan, dan mengizinkan para pemukim Israel untuk memasuki area masjid suci.
Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani