DMI.OR.ID, JAKARTA – Dewan Masjid Indonesia (DMI) menilai bahwa pemerintah Republik Indoensia (RI) memiliki wewenang untuk melakukan tindakan tegas dalam mencegah penyebaran virus corona jenis baru atau Corona Virus Desease 2019 (COVID-19). Termasuk melarang kegiatan mudik yang secara umum dilakukan masyarakat.
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) DMI, Dr. (H.C.) Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla, M.B.A., menyatakan hal itu pada Selasa (17/3), seperti dikutip dari laman https://www.cnnindonesia.com/.
“Kalau keadaan darurat, pemerintah boleh melakukan apa saja secara tegas. Pemerintah boleh mengatakan sementara ini tidak boleh mudik agar jangan tersebar itu (virus corona) di daerah. Itu bisa,” tutur H. Muhammad Jusuf Kalla pada Selasa (17/3).
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat itu juga menegaskan tidak adanya kewajiban bagi umat Islam untuk mudik. “Dalam bulan puasa itu kan yang wajib puasanya, tarawihnya. Mudik itu kebiasaan (masyarakat Indonesia) saja,” imbuhnya.
Menurutnya, mudik telah menjadi ritual rutin yang dilakukan oleh umat Islam di Indonesia untuk menyambut Idul Fitri. “Ratusan bahkan jutaan orang yang merantau pulang ke daerah asal mereka menjelang akhir bulan Ramadhan untuk merayakan Idul Fitri di kampung halaman,” paparnya.
Karena itu, Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) ke-10 dan ke-12 juga mendorong pemerintah untuk tidak ragu membuat kebijakan larangan mudik.
“Tindakan tegas bisa diberlakukan pemerintah pada masa darurat. Dalam kondisi darurat boleh kok (pemerintah) bertindak lebih keras,” tegasnya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi dari Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu, pada 2019 tercatat jumlah pemudik yang memanfaatkan kereta api, kapal, dan pesawat berjumlah 11.531.775 orang.
“Dengan jumlah pemudik sebanyak itu, mudik bisa jadi saran penularan virus corona dari orang ke orang,” jelasnya.
Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani