PRIMA DMI: Stop Kampanye Di Masjid

DMI.OR.ID, JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Perhimpunan Remaja Masjid (PRIMA) Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah menyelenggarakan Konferensi Pers bertema Jangan Kampanye di Masjid pada Sabtu (23/3) siang di Sekretariat PP DMI, Jakarta.

Berdasarkan pantauan DMI.OR.ID, konferensi pers ini mengusung ide Prima Pantau Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai hasil kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. PRIMA DMI juga terdaftar sebagai Lembaga Pemantau Pemilu di Bawah Bawaslu yang terakreditasi dengan nomor sertifikat: 017/BAWASLU/X/2018.

Konferensi Pers ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP PRIMA DMI, Abdul Haris Zainuddin. Ia didampingi Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PP PRIMA DMI, Fajar Iman Hasani.

Turut hadir Anggota Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan PP PRIMA DMI, Achmad Hafiz Huzaefah, dan Anggota Bidang Ketenagakerjaan dan Ekonomi Kreatif PP PRIMA DMI, Lia Fatra Nurlaela.

Hadir pula anggota PP PRIMA DMI, Ade Ruslan, dan Ketua PP PRIMA DMI, Muhammad Ibrahim Hamdani, serta sejumlah pengurus PP PRIMA DMI lainnya.

Dalam pernyataannya Sekjen PP PRIMA DMI, Abdul Haris Zainuddin, menyatakan bahwa PRIMA DMI telah resmi membuka Pusat Aduan Warga. “Hal ini terkait temuan berupa dugaan kegiatan kampanye politik di masjid,” tutur Abdul Haris pada Sabtu (23/3) dalam konferensi pers, seperti dikutip dari laman https://tirto.id/.

Pelapor, lanjutnya, dapat menghubungi nomor kontak atau akun Whats App PRIMA DMI, yakni 08129393574/ 081293934502. “Masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan melalui Google Form di alamat/ link: http://bit.ly/pelaporanpemantauanpemilu2019PrimaDMI,” paparnya.

Dalam rilis resmi PRIMA DMI, tertulis bahwa PRIMA DMI akan ikut mengawasi aktivitas kapanye di masjid dan musholla. Tujuannya ialah agar masjid dan musholla tetap terjaga kesuciannya dan tidak dijadikan tempat kampanye pemilihan umum (pemilu) oleh pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) atau oleh tim sukses dan pendukungnya.

Upaya pengawasan terhadap aktivitas kampanye di masjid juga bertujuan menindaklanjuti pertemuan PP PRIMA DMI dengan Ketua Umum PP DMI, Dr. (H.C.) Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla, di kediaman Wapres RI pada Sabtu (9/3). Dalam pertemuan, Wapres Kalla menyerukan agar pengurus masjid tidak memfasilitasi upaya-upaya untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye politik.

PRIMA DMI akan melakukan pemantauan terhadap aktivitas kampanye di masjid dan musholla sejak Ahad (24/3) hingga Rabu (17/4). Pemantauan ini melibatkan kader-kader PRIMA DMI dan masyarakat Indonesia secara umum. Adapun sejumlah hal yang menjadi fokus pengawasan terhadap masjid oleh PRIMA DMI ialah:

a. Khutbah Jumat, Ceramah Pengajian, Taklim, dsb:

1) Adanya muatan materi yang menyampaikan visi misi salah satu pasangan calon presiden atau calon anggota legislatif.

2) Adanya muatan materi yang menyampaikan program salah satu pasangan calon presiden atau calon anggota legislatif.

3) Adanya muatan materi yang menyampaikan citra diri salah satu pasangan calon presiden atau calon anggota legislatif.

b. Kampanye hitam

1) Menyampaikan berita bohong atau fitnah atau tuduhan tanpa dasar terhadap pasangan calon presiden atau calon anggota legislatif di dalam masjid/ musala.

2) Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/ atau Peserta yang lain di dalam mesjid/ musala.

3) Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat di dalam mesjid/musala.

4) Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain di dalam masjid/ musholla.

c. Politik Uang

Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu kepada masyarakat di dalam masjid/musala atau sekitar masjid/musala (halaman yang menjadi bagian dari masjid) untuk kepentingan pemilihan umum tanggal 17 April 2019.

d. Atribut Kampanye di Masjid dan Musala

  • Pengawasan akan dilakukan baik secara langsung di masjid dan musala dan juga melalui laporan warga di akun media sosial resmi yang telah disediakan oleh Prima DMI.
  • Pengawasan ini tidak hanya dilakukan oleh para kader PRIMA DMI. Masyarakat juga bisa ikut terlibat mengawasi setiap dugaan pelanggaran kampanye yang didapati di masjid maupun di musala. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi praktik kampanye atau aktivitas politik lainnya di setiap masjid dan musala.
  • Jika menemui dugaan pelanggaran, para pemantau Prima DMI dan masyarakat bisa langsung melapor dengan cara menemui pengawas Pemilu atau petugas Bawaslu di posko pelaporan yang ada. Pelapor juga bisa menghubungi nomor kontak atau akun WhatsApp Prima DMI dan Google form.
  • Untuk memudahkan pelaporan dugaan pelanggaran, pengurus dan pemantau Prima DMI bisa melakukan koordinasi dengan Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

Bagikan ke :