DMI.OR.ID, BANDUNG – Sejumlah peneliti dari negara sahabat Indonesia turut berpartisipasi aktif dan mempresentasikan makalah ilmiah dalam Sharia and Law International Conference (SHALIC) I 2019.
Berdasarkan pantauan DMI.OR.ID, Konferensi internasional ini mengangkat tema Rethinking Islamic Law Roles in Sustainable Development Goals (SDGs) dan diselenggarakan sejak Selasa (9/7) hingga Rabu (10/7) di Hotel Ibis Style, Braga, Bandung, Jawa Barat.
Salah satu peneliti utama (keynote speaker) dari negara sahabat itu ialah Prof. Mark Cammack, Ph.D., dari Southwestern Law School, Amerika Serikat (AS). Ia membawakan materi bertema What Makes Islamic Law Islamic? pada Rabu (10/7) pagi.
Peneliti lainnya dari negara sahabat ialah Associate Prof. Dr. Norliah Ibrahim dan Associate Prof. Dr. Roslina Che Soh dari International Islamic University of Malaysia (IIUM), Malaysia. Keduanya menjelaskan materi bertema: The Impact of Misconduct of The Parties on The Division of Matrimonial Property and Custody Disputes: Malaysian Perspectives pada Rabu (10/7).
Hadir pula Yuhan Satapo, peneliti dari Faculty of Islamic Studies, Hamad bin Khalifa University, Qatar. Ia memaparkan materi bertema: The Role of Integrated Waqf in Sustainable Development Goals: Enriching Inter-Linked Balance Sheets pada Rabu (10/7).
Turut hadir Prof. Samina Yasmeen, Ph.D., dari University of Western Australia. Direktur Centre for Muslim States and Societies (CMSS) Ini menyampaikan materi bertema Islamic Law and Sustainable Development Goals pada Rabu (10/7). Ia juga menjadi salah satu peneliti utama (keynote speaker) dalam konferensi internasional ini.
Selain itu, pada hari pertama konferensi, Selasa (9/7), hadir sejumlah pemateri dari negara sahabat, yakni Muhammad Amrullah bin Drs. Nasrul dan Wan Noraini Mohammad Salim, masing-masing dari University of Malaya dan International Islamic University Malaysia (IIUM).
Keduanya memaparkan makalah bertema Analysis on The Locus of Malaysian Syariah Court In Relation to The Muslim Estate Administration.
Peneliti lainnya ialah Associate Professor Dr. Roslina binti Che Soh dari IIUM. Ia memaparkan materi tentang Accession to The Hague Convention on The Civil Aspects of International Child Abduction: Legal Repercussions on Malaysia.
Hadir juga Nora Abdul Hak dan Ahmad Mukhlis Mansor, masing-masing dari Ahmad Ibrahim Kuliyah of Laws dan IIUM, Malaysia. Keduanya memaparkan materi tentang Literature Review on Mediation/ Suluh in Resolving Child Custody Disputes in The Sharia Court in Malaysia.
Acara ini diikuti oleh 50 pemakalah (presenter) dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia dan luar negeri seperti Malaysia, Qatar, Amerika Serikat, dan Australia. Acara ini juga didukung oleh sejumlah pihak seperti Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HSSI), EBSCO, ESD, dan Clarivate Analytics.
Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani