Taushiyah Kebangsaan MUI Terhadap Kasus Dugaan Penistaan Agama

DMI.OR.ID, JAKARTA – Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan enam poin Taushiyah Kebangsaan MUI pada Rabu (9/11) siang di Sekretariat MUI Pusat, Jakarta.

Taushiyah Kebangsaan ini dinyatakan oleh MUI dalam rangka menyikapi dinamika kehidupan nasional seputar kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta non-aktif, Ir. Basuki Tjahaja Poernama, M.M., alias Ahok.

Seperti dikutip dari laman http://m.news.viva.co.id/, Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Pusat, Prof. Dr. H. Muhammad Sirajuddin Syamsuddin, M.A., menyatakan taushiyah kebangsaan ini dikeluarkan dengan alasan saat ini MUI melihat kondisi masyarakat Indonesia yang sedang goyah dan dapat merusak sendi-sendi kehidupan bangsa.

“MUI ingin meredam situasi sekarang ini, ketika ujaran kebencian (hate speech) yang ditampilkan telah menimbulkan sentimen. Kondisi masyarakat Indonesia juga sedang goyah sehingga dapat merusak sendi-sendi kehidupan bangsa,” tutur Ustaz Siradjuddin pada Rabu (9/11) malam.

Selain mendukung pendapat keagamaan MUI, lanjutnya, ia juga meminta pendapat keagamaan itu dijadikan rujukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.

“Ucapan Ahok yang menistakan agama tidak semestinya diperdebatkan lagi, apalagi ada penistaan terhadap agama, kitab suci,dan ulama. Meskipun setiap ayat Al-Qur’an itu multi tafsir, namun setiap orang perlu menghargai pendapat tafsir yang berbeda,” paparnya.

Menurutnya,multi tafsir terhadap ayat-ayat Al-Qur’an tidak boleh disalahkan, apalagi oleh orang yang berbeda agama dengan menggunakan kata-kata bermakna peyoratif (menghina) seperti dibohongi.

Adapun enam taushiyah kebangsaan itu yakni: Pertama, MUI memperkuat pendapat keagamaan yang telah dinyatakan oleh Dewan Pimpinan MUI Pusat pada 11 Oktober 2016 lalu tetang penistaan agama. Seharusnya, pendapat keagamaan itu menjadi rujukan utama  dalam menanganai proses hukum masalah dugaan penistaan agama,sebagaimana yangtelah menjadi kebiasaan selama ini.

MUI juga mendukung pernyataan sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Piminan Pusat (PP) Muhammadiyah yang merupakan pendapat dan sikap yang sesuai dengan ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits.

Pendapat keagamaan ini dikeluarkan sebagai bentuk kewajiban para ulama dalam menjaga agama dan mendorong kehidupan duniawi yang tertib, harmonis, dan penus maslahat (harosatuddin wa siyaszud al-dunya), serta dapat memelihara kerukuna hidup antarumat beragama demi persagtuan dan kesatuan bangsa.

Kedua, MUI menyesalkan ucapan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Poernama, di Pulau Seribu, yakni: Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak itu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai Surat Al-Maidah 51, macem-macem ini. Itu hak bapak ibu. Jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena sayatakut masuk neraka dibodohin gitu ya.

Ucapan itu beredar luas di masyarakat dan jelas dirasakan umat Islam sebagai penghinaan terhadap agama Islam, kitab suci Al-Qur’an, dan ulama, karena memasuki wilayah keyakinan pemeluk agama lain dengan memberikan penilaian (judgement) dan pemahaman yang diberikan para ulama. Apalagi dengan memakai kata yang bersifat negatif, peyoratif,dan mengandung kebencian (hate speech).

Ucapan Gubernur Basuki Tjahaja Poernama itu menunjukkan intoleransi dan rendahnya tenggang rasa terhadap keyakinan orang lain, serta sangat potensial menciptakan kegaduhan sosial dan politik yang dapat mengarah kepada terganggunya stabilitas nasional.

Ketiga, MUI memberikan apresiasi kepada umat Islam dan beberapa elemen bangsa yang menggelar aksi damai 4 November 2016, sebagai reaksi yangtelah berlangsung dengan aman dan damai yang dipimpin oleh para ulama, habaib,dantokoh-tokoh Islam.

Aksi damai itu menunjukkan kesatuan dan kebersamaan semua elemen bangsa, serta merupakan ekspresi demokrasi yang konstitusional dan positif untuk mendorong penegakan hukum di negeri yang menganut supremasi hukum. Adapun insiden yang terjadi di luar waktu unjuk rasa adalah ulah provokator yang hanya ingin menciderai aksi damai tersebut.

Keempat, MUI menyampaikan bela sungkawa dan simpati mendalam atas jatuhnya korban, yang terluka maupun yang meninggal dunia, baik dari kalangan peserta aksi maupun dari aparat keamanan.  MUI berharap agar pada masa yang akan datang aksi damai tidak dihadapi dengan tindakan represif.

Kelima, karena kasus penistaan agama bukan masalah kecil, maka MUI meminta agar proses hukum dijalankan secara berkeadilan, transparan, cepat, dan memperhatikan rasa keadilan bagi masyarakat luas.

Keenam, MUI menyerukan kepada seluruh umat Islam Indonesia untuk tidak terpancing dengan isu-isu yang menyesatkan dan provokatif serta memecah belah kehidupan umat dan bangsa Indonesia.

MUI menyerukan dan mengajak umat Islam Indonesia untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan ukhuwah wathoniyah, serta terus memanjatkan doa kepada Allah SWT untuk kebaikan dan kemaslahatan bangsa.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

Bagikan ke :