DMI.OR.ID, JAKARTA – Masjid harus menjadi tempat bagi para da’i, khatib, dan muballigh untuk menyerukan amar ma’ruf nahi munkar, bukan tempat menyerukan makar terhadap pemerintah. Istilah makar dan munkar sangat berbeda artinya meskipun kata-katanya mirip. Jangan sampai seruan dakwah untuk nahi munkar justru dianggap makar.
Dalam sambutannya saat peringatan Malam Puncak Milad Masjid Istiqlal ke-39, Wakil Presiden RI, DR. H. Muhammad Jusuf Kalla, menyatakan ummat Islam harus bisa membedakan antara istilah munkar dan makar yang kata-katanya mirip.
“Kita harus membedakannya, antara munkar dan makar. kadang-kadang berbicara nahi munkar dianggap makar, bahaya juga itu. Munkar beda dengan makar, jangan salah mengartikan. Kalau nahi mungkar harus kita terima. Kalau makar tidak kita terima,” tutur Wapres Kalla pada Rabu (22/2) malam di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Informasi ini dikutip dari laman www.youtube.com yang diunggah oleh Asisten Deputi Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Publik, Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) RI.
Menurutnya, kalau mengkritik perilaku pejabat yang korup, itu termasuk nahi munkar. Tetapi kalau menggulingkan sesuatu, itu artinya makar. “Artinya beda sekali itu, antara nahi munkar dengan makar,” imbuh Wapres Kalla yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu
“Jadi, silahkan masjid amar ma’ruf nahi munkar, asal jangan makar. Hal ini penting untuk kita semua karena semua ini menjadi pedoman dan amal ibadah kita. Siapa pun yang mengurus masjid pastilah mendapat hidayah, dan amal ibadah dari Allah SWT,” paparnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal (BPPMI), Dr. KH. Muhammad Muzammil Basyuni, Menteri Agama RI, Drs. H. Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Prof. Dr. H. Muhajir Effendy, M.AP., serta Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., dan tamu-tamu undangan lainnya.
Hadir juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP DMI, Drs. H. Imam Addaruqutni, M.A., dan Ketua Departemen Sarana, Hukum, dan Waqaf PP DMI, Dr. H. Najamuddin Ramly, M.Si., yang juga Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya, Kemendikbud RI.
Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani