DMI.OR.ID, DAMASKUS – Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, ummat Islam kembali kehilangan ulama besar dan terkemuka pewaris Rasulullah Muhammad SAW, almarhum Syekh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili atau Wahbah bin Musthofa Az-Zuhaili.
Sebagaimana dikutip dari laman www.nu.or.id, almarhum ialah salah seorang ulama Ahlussunnah wal Jama’ah di level internasional dan berasal dari Damaskus, Suriah. Almarhum wafat pada Sabtu (8/8) sore, dalam usia 83 tahun.
Almarhum Syekh Wahbah menjadi anggota Dewan Fiqh di Makkah, Jeddah, India, Amerika dan Sudan. Ulama yang juga tokoh cerdik dan cendikiawan ini menguasai berbagai disiplin ilmu (mutafannin). Sebagai seorang ulama fikih kontemporer peringkat dunia, pemikiran fikihnya menyebar ke seluruh dunia Islam melalui kitab-kitab fikihnya.
Beliau dilahirkan di desa Dir `Athiah, di sebelah utara Damaskus, Syiria, pada tahun 1932 M, dari pasangan Mustafa dan Fatimah binti Mustafa Sa`dah. Ayahanda beliau berprofesi sebagai pedagang sekaligus seorang petani. Syeikh Wahbah mulai belajar Al Quran dan sekolah ibtidaiyah di kampungnya.
Setelah menamatkan ibtidaiyah di Damaskus pada tahun 1946 Masehi (M), beliau melanjutkan pendidikannya di Kuliah Syar`iyah dan tamat pada 1952 M. Sewaktu pindah ke Kairo, Mesir, Syeikh Wahbah juga mengikuti kuliah di beberapa fakultas secara bersamaan, yakni di Fakultas Syari’ah, Fakultas Bahasa Arab di Universitas Al Azhar, dan Fakultas Hukum di Universitas `Ain Syams.
Syekh Wahbah memperoleh ijazah sarjana syariah dan ijazah takhassus pengajaran bahasa Arab di Universitas Al Azhar pada 1956 M. Kemudian, ia memperoleh ijazah Licence (Lc) di bidang hukum di Universitas `Ain Syams pada 1957 M, Magister Syariah dari Fakultas Hukum Universitas Kairo pada 1959 M dan gelar Doktor di bidang hukum pada 1963 M.
Gelar doktor di bidang hukum (Syariat Islam) beliau peroleh dengan predikat summa cum laude (Martabatus Syarof Al-Ula) dengan disertasi berjudul “Atsarul Harbi Fil Fiqhil Islami, Dirosah Muqoronah Bainal Madzahib Ats-Tsamaniyah Wal Qonun Ad-Dauli Al-‘Am” (Beberapa Pengaruh Perang dalam Fiqih Islam, Kajian Perbandingan Antara Delapan Madzhab dan Undang-Undang Internasional).
Perjalanan hidup almarhum Syeikh Wahbah Zuhaili ini sungguh merupakan catatan prestasi yang sangat cemerlang. Salah satu catatan penting, Syekh Wahbah senantiasa menduduki ranking teratas dalam semua jenjang pendidikannya.
Semua ini menunjukkan ketekunan almarhum dalam belajar. Menurutnya, rahasia kesuksesannya dalam belajar terletak pada kesungguhannya dalam menekuni pelajaran dan menjauhkan diri dari segala hal yang mengganggu belajar.
Adapun moto hidupnya adalah, “Inna sirron najah fil-hayat, ihsanus shilah billahi `azza wa jalla”, (Sesungguhnya, rahasia kesuksesan dalam hidup adalah membaikkan hubungan dengan Allah `Azza wa jalla). Karir Akademis yang Syeikh Wahbah geluti pun tercatat dengan tinta emas sejarah.
Pekerjaan pertama Syekh Wahbah Az-Zuhaili setelah lulus adalah staf pengajar di Fakultas Syariah, Universitas Damaskus pada 1963 M, lalu menjadi asisten dosen pada 1969 M dan menjadi profesor pada 1975 M.
Sebagai guru besar, ia juga menjadi dosen tamu pada sejumlah universitas di negara-negara Arab seperti di Fakultas Syariah dan Hukum serta Fakultas Adab Pascasarjana Universitas Benghazi, Libya, Universitas Khurtum, Universitas Ummu Darman, dan Universitas Afrika yang ketiganya berada di Sudan.
Beliau juga pernah mengajar pada Universitas Emirat Arab serta menghadiri berbagai seminar internasional sekaligus mempresentasikan makalah dalam berbagai forum ilmiah di negara-negara Arab, termasuk di Malaysia dan Indonesia.
Almarhum juga menjadi anggota tim redaksi dalam berbagai jurnal dan majalah sekaligus staf ahli pada berbagai lembaga riset fikih dan peradaban Islam di Syria, Yordania, Arab Saudi, Sudan, India, dan Amerika.
Syekh Wahbah Az Zuhaili sangat produktif menulis, mulai dari artikel dan makalah hingga kitab-kitab besar yang terdiri dari beberapa jilid. Bahkan sebelum wafat, almarhum telah merampungkan penulisan ensiklopedia fiqih yang ditulis sendiri dengan judul, “Maus’atul Fiqhil Islami Wal)Qodhoya Al-Mu’ashiroh“. Bahkan kitab ini telah diterbitkan oleh Darul Fikr dalam 14 jilid.
Almarhum juga menulis berbagai artikel, makalah dan kitab-kitab besar seperti Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, At Tafsir Al Munir, Al Fiqhul Islami fi Uslubih, Al Jadid Nadhoariyatudh Dhorurot Asy Syari`yah, Ushul Fiqh Al Islami, Adz-Dzarai`ah fis Siyasah Asy Syari`ah, Al `Alaqot ad-Dualiyah fil Islam Juhud Taqnin, Al Fiqh Al Islami, dan Al Fiqhul Hanbali Al Muyassar.
Kitab-kitab lainnya yang ditulis almarhum yakni kitab Al Fiqhul Hanafi Al Muyassar, Al Fiqhus Syafi’i Al Muyassar. Dalam biogradi Syeikh Wahbah yang ditulis Dr. Badi` As Sayyid Al Lahham dengan judul, “Wahbah Az Zuhaili al -`Alim, Al Faqih, Al Mufassir,” menyebutkan terdapat 199 karya tulis Syekh Wahbah.
Selain jurnal, lanjutnya, almarhum Syeikh Wahbah juga menulis 500-an karya dalam bentuk makalah ilmiah. Demikian produktifnya Syekh Wahbah dalam menulis hingga Dr. Badi` mengumpamakannya seperti Imam As Suyuthi di masa lampau.
Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani