DMI.OR.ID, JAKARTA – Bagi ummat Islam yang tidak menunaikan ibadah haji, pelaksanaan penyembelihan hewan qurban harus dapat dilaksanakan sesuai dengan tuntunan ajaran Islam, baik dalam tata-cara penyembelihan, pengelolaan dan distribusinya. Seluruh prosesnya harus memenuhi standar kesehatan, ingkungan hidup,kenyaman dan keamanan terhadap masyarakat di sekitar masjid.
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia, Drs. H. Muhammad Natsir Zubaidi, yang juga Waki Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, menyatakan hal itu dalam rilisnya kepada DMI.OR.ID, Rabu (9/9) sore.
“Penyembelihan hewan qurban harus memenuhi persyaratan/ kaifiat syar’i (syari’ah), kesehatan dan lingkungan serta lebih afdhol dilaksanakan di halaman masjid. Pasalnya, penyembelihan hewan Qurban terkait erat dengan peribadatan dan dilaksanakan sesudah shalat Iedul Adha dalam rangka syiar yang bersifat Tarbiyah (edukatif),” tutur Natsir pada Rabu (9/9) sore.
Natsir juga mengingatkan agar para pengurus Masjid atau Panitia Iedul Adha untuk mempertimbang-kan perlunya memberikan arahan kepada pelaksana di lapangan agar dalam proses penyembelihan hewan qurban tetap menjaga adab/etika penyembelihan.
“Misalnya, tidak memperlakukan hewan dengan cara yang kasar. Bahkan, kadang-kadang sapi atau hewan qurban yang mau disembelih melakukan perlawanan sampai membuat keributan di tengah-tengah masyarakat,” paparnya.
Selain itu, lanjutnya, bagi masjid-masjid yang mendapatkan kepercayaan menerima hewan Qurban dalam skala besar, agar mempertimbangkan segi kesehatan hewan dan kesehatan lingkungan agar limbah yang ditimbulkan dari penyembelihan hewan tidak merusak lingkungan.
“Saya juga mengimbau agar masjid yang makmur dapat mendistribusikan kepada masjid/ musholla dan komunitas muslim yang tidak mampu atau bisa dikirim ke daerah-daerah miskin dan minoritas Islam,” ucapnya.
Dalam pelaksanaan Shalat Iedul Adha dan penyembelihan hewan Qurban, ungkapnya, sepatutnya pengurus masjid berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait seperti Dinas Peternakan dan pihak kepolisian serta Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani