DMI DKI Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan untuk 3500 Marbot

DMI.OR.ID, JAKARTA – Pimpinan WiIayah (PW) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta memfasilitasi pemberian perlindungan kerja dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada 3.500 marbot atau penjaga dan pengurus masjid se-DKI Jakarta pada Rabu (7/9) di Kantor DMI DKI Jakarta, Islamic Centre, Jakarta Utara.

Pemberian sebanyak 3.500 kartu BPJS Ketenagakerjaan itu diserahkan secara simbolik oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Budiono, kepada perwakilan marbot dengan disaksikan Ketua PW DMI Provinsi DKI Jakarta, Drs. KH. Ma’mun Al-Ayyubi 

“Alhamdulillah, sekarang ada perhatian untuk para marbot sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang,” tutur Kiai Ma’mun dalm sambutannya pada Rabu (7/9) di Kantor PW DMI Jakarta, seperti dikutip dari laman http://www.antaranews.com/

Sebelum mendapatkan perlindungan tenaga kerja, lanjutnya, selama ini para marbot kurang mendapatkan perhatian dari berbagai pihak sehingga sering mengalami kesusahan jika mereka mengalami musibah.

“Bahkan kematian yang dialami marbot membuat keluarga mereka semakin susah karena tidak adanya jaminan perlindungan kerja. Jadi, tugas kami adalah mencarikan dana agar bisa mendaftarkan kepesertaan para marbot ke BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Nantinya, jelas Kiai Ma’mun, setiap masjid yang dijaga oleh marbot harus menyisihkan dana untuk membantu iuran bulanan kepada para marbot, sebagai kompensasi untuk perlindungan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, meskipun para merbot masjid tidak bekerja layaknya di perusahaan, namun mereka tetap disebut bekerja karena mengurus masjid juga menghasilkan pendapatan bagi mereka meskipun tidak besar.

“Sudah sepatutnya para marbot perjuangkan nasibnya oleh kita semua, termasuk DMI,”  tegasnya.

Sementara itu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Budiono, mengatakan bahwa siapa pun yang menghasilkan pendapatan berhak untuk mendapatkan perlindungan jaminan kerja, termasuk marbit masjid.

“Marbot akan dilindungi oleh Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Besaran iuran per bulan mulai dari Rp16.800 setiap bulannya,” tutur Budiono..

Bagi marbut yang tidak mampu, lanjutnya, maka BPJS Ketenagakerjaan akan akan mengupayakan pencarian dana hibah dari masjid tempatnya bekerja atau dari ummat (jamaah masjid) yang bisa meringankan bebannya.

“Jika marbot mendapat musibah hingga mengalami kematian, maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp24 juta. Jika musibah kematian itu terjadi ketika melaksanakan tugas kerja, maka akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali dari pendapatannya per bulan,” jelasnya.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

Bagikan ke :