DMI.OR.ID, KOTA BEKASI – Ketua Pimpinan Daerah (PD) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi, KH. Ahmad Sidik, telah mengukuhkan jajaran pengurus PD DMI Kota Bekasi Masa Bakti 2016-2021 pada Selasa (31/5) di Gedung Balai Patriot, Kantor Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Bekasi, Dr. H. Rahmat Effendi, Ketua Pimpinan WIlayah (PW) DMI Jawa Barat, KH. Zulkarnaen, dan Ketua Pimpinan Pusat (PP) DMI Bidang Pemberdayaan Organisasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Drs. H. R. Maulany. Ketiganya juga memberikan kata sambutan dalam acara ini.
Dalam sambutannya, KH. Ahmad Sidik menyatakan masjid harus menjadi tempat pemberdayaan ekonomi ummat sehingga kesejahteraan ummat dapat semakin meningkat dan lebih baik lagi.
“Perlu kerja sama serius dari pengurus DMI di ringkat kecamatan agar kita dapat bersama-sama memajukan manajemen kepengurusan, termasuk juga masjid, agar menjadi tempat pemberdayaan ekonomi ummat,” tutur Kiai Sidik pada Selasa (31/5), seperti dikutip dari laman http://www.beritaindependent.com/.
Untuk ke depan, lanjutnya, PD DMI Kota Bekasi akan memperkuat konsolidasi dalam berbagai program kegiatan di bulan Ramadhan. “Harapannya, di bulan Ramadhan nanti DMI dapat membuat program yang baik sehingga masjid menjadi hidup dengan beragam aktivitas keagamaan,” ujarnya.
Sedangkan Wali Kota Bekasi, Dr. H. Rahmat Efendi, berharap agar keberadaan masjid dapat berperan penting dalam membangun proses peradaban di wilayah masing-masing.
“Di kota Bekasi, terdapat lebih dari 900 masjid. Di tingkat Kota Bekasi, kita mempunyai Masjid Agung Al-Barkah. Masjid untuk setiap kecamatan di Kota Bekasi juga sudah ada, tinggal nanti kita usulkan masjid raya di tingkat kelurahan,” jelas Rahmat seperti dikutip dari laman http://www.bekasikota.go.id/.
Wali kota yang akrab disapa Bang Pepen ini pun berharap agar pengurus PD DMI Kota Bekasi yang baru dikukuhkan ini dapat semakin bersemangat dalam melaksanakan berbagai program kerja DMI.
“Mudah-mudahan DMI dapat selalu berkoordinasi dengan Pemkot Bekasi sehingga kemakmuran masjid dapat kita wujudkan bersama-sama. Ini adalah organisasi sosial. Melalui organisasi ini, kita harapkan masjid-masjid di Kota Bekasi dapat semakin berkiprah di masyarakat,” jelasnya.
Ia juga memaparkan berbagai tantangan yang ada dan sedang dihadapi masjid saat ini, yakni peningkatan kerja sama antara pengurus masjid dengan Pemkot Bekasi terkait dana hibah untuk bantuan sosial (bansos).
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2006 Tentang Dana Hibah, maka penerima hibah harus memiliki badan hukum,” jelasnya.
Menurutnya, mengacu kepada peraturan yang berlaku, pemerintah harus memperketat pemberian hibah bantuan sosial (bansos) untuk rumah ibadah agar tidak bermuara ke ranah hukum di kemudian hari.
Ia pun berharap agar keberadaan masjid dapat membantu sinergitas proses pembangunan masyarakat di Kota Bekasi.
Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani