Fatwa MUI Tentang Pelaksanaan Shalat Jum’at Di Luar Masjid
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor 53 Tahun 2016 Tentang PELAKSANAAN SHALAT JUM`AT, DZIKIR, DAN KEGIATAN KEAGAMAAN DI TEMPAT SELAIN MASJID Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah : MENIMBANG: a. bahwa di tengah masyarakat ada rencana kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan dan dirangkai dengan kegiatan keagamaan yang mengambil tempat di jalan dan fasilitas umum, salah satunya adalah kegiatan […]
