DMI Selesaikan Pembangunan Masjid Semi-Permanen Pertama di Gaza, Palestina

Di tengah kehancuran akibat agresi militer Israel, harapan baru muncul bagi warga di kamp pengungsian di wilayah Jalur Gaza Utara. Dewan Masjid Indonesia atau DMI telah membangun masjid semi permanen pertama di Jalan Jediideh, menggantikan masjid Al-Rahman dan Al-Quran yang hancur akibat serangan rudal. Kehadiran masjid ini menjadi simbol keteguhan dan semangat warga Gaza dalam […]
Baca Selengkapnya

Subscribe Us

On Youtube

DMI-BNN Canangkan Program ToT Muballigh-Da’i-Khotib Anti Narkoba

DMI.OR.ID, JAKARTA – Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sepakat memulai kerja sama dalam rangka menangani Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) secara nasional.

Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI), Dr. H. Munawar Fuad Noeh, menyatakan BNN dan DMI akan melakukan program kerja sama Training on Trainer (ToT) untuk Muballigh, Khotib dan Da’i Anti Narkoba pada akhir tahun 2015 dan berlanjut pada 2016.

“Alhamdulilah, kerja sama BNN dan DMI akan dimulai dengan ToT Tingkat wilayah Jabodetabek pada tahun 2015 dan berlanjut pada 2016 nanti. BNN dan DMI melakukan ToT Da’i, Muballigh dan Khotib Anti Narkoba,” tutur Munawar pada Senin (6/7), dalam kunjungan dan silaturrahmi PP DMI kepada jajaran pimpinan BNN.

Seperti dikutip dari laman http://www.rmol.co, Munawar menyatakan target kerja sama ini akan mencetak 3.500 da’i, muballigh dan khotib sebagai duta penyampai dan penyadar kepada ummat terkait pentingnya mencegah sekaligus memulihkan korban Narkoba.

DMI, lanjutnya, sangat mendukung BNN dalam bentuk mengikutsertakan seluruh jaringan masjid di Indonesia untuk melawan peredaran Narkoba. Saat ini, jumlah masjid dan musholla di seluruh Indoonesia berjumlah sekitar 850.000 bangunan.

“Muballigh, Khotib dan Dai hendaknya melakukan amal dan gerakan Jihad melawan mafia dan bandar narkoba bersama-sama BNN. Selain sebagai sentra ibadah, taklim dan amal kebaikan, Masjid juga dapat berfungsi sebagai Pusat Rehabilitasi korban Narkoba,” tegasnya.
Menurutnya, negara masih sangat minim dalam kebijakan anggaran untuk pemberantasan Narkoba. Bahkan Pusat Rehabilitasi korban narkoba hanya berjumlah 4 buah. “Ini sangat tidak cukup sehingga amanat Undang-Undang untuk program rehabilitasi tidak dapat berjalan maksimal,” jelasnya.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

Bagikan ke :