DMI Selesaikan Pembangunan Masjid Semi-Permanen Pertama di Gaza, Palestina

Di tengah kehancuran akibat agresi militer Israel, harapan baru muncul bagi warga di kamp pengungsian di wilayah Jalur Gaza Utara. Dewan Masjid Indonesia atau DMI telah membangun masjid semi permanen pertama di Jalan Jediideh, menggantikan masjid Al-Rahman dan Al-Quran yang hancur akibat serangan rudal. Kehadiran masjid ini menjadi simbol keteguhan dan semangat warga Gaza dalam […]
Baca Selengkapnya

Subscribe Us

On Youtube

DMI: Imam Masjid Perlu Perlindungan Asuransi Syariah

DMI.OR.ID, JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) mendukung gagasan Ikatan Persaudaraan Imam Masjid (IPIM) untuk melindungi para Imam masjid dengan asuransi kesehatan syariah.

Hal ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup para imam, marbot, dan pengurus masjid.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP DMI, Drs. H. Imam Addaruqutni, MA., menyatakan PP DMI mendukung usulan dan langkah-langkah Ketua Umum PP IPIM, Prof. Dr. KH. Ali Musthofa Yaqub, yang mengimbau masjid agung dan masjid raya seluruh Indonesia untuk melindungi para imam, marbot dan pengurus masjid dengan asuransi syariah,

“Itu usul yang bagus, sebaiknya terlaksana, khususnya untuk imam dan marbot masjid. Selama ini, imam-imam masjid hanya memperoleh honorarium, namun tidak mendapatkan asuransi kesehatan,” tutur Imam pada Rabu (25/11), seperti dikutip laman www.republika.co.id.

Gagasan ini, lanjutnya, patut disambut baik karena penanganan kesehatan tidak cukup dibiayai hanya dari honorarium imam dan marbot saja. Jadi, harus ada penyesuaian dengan kapasitas dan kemampuan dana dari masing-masing masjid.

“Pembiayaan asuransi imam berasal dari dana jamaah yang sudah direlakan kepada masjid dalam bentuk infaq. Jadi, harus ada penyesuaian dengan kapasitas dan kemampuan dana dari masing-masing masjid,” ungkapnya.

Menurutnya, imam telah mengikatkan hatinya dengan masjid. Meskipun Allah SWT menjamin imam dari sisi spiritualitasnya, tetapi masjid juga harus memperhatikan para imam secara lahir, termasuk dalam bentuk asuransi syari’ah.

Imam pun mengaku tidak mengetahui apakah selama ini imam masjid telah dicover asuransi atau tidak. Seharusnya, program ini memang ada. Jika belum ada, artinya pemikiran para pengelola masjid belum progresif.

“Masjid di Arab Saudi juga melakukan program sejenis asuransi untuk imamnya sehingga mereka terjamin saat berobat atau biayayanya tercover oleh asuransi. Jika sang Imam itu meninggal dunia, maka keluarganya akan mendapat santunan,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

Bagikan ke :