DMI.OR.ID, JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah mengumumkan Surat Edaran Kedua untuk Mencegah Penyebaran COVID-19 Nomor: 061/PP DMI/A/III/2020 pada Kamis (19/3) sore.
Terdapat tiga landasan dasar dari PP DMI atas Surat Edaran Kedua ini, yaitu:
I. Al-Qur’an, Surat al-Baqarah Ayat 222, yang artinya: Sesungguhnya orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang menjaga kesucian dan kebersihan diri.
II. Sabda Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam (SAW): Annazhafatu Minal Iman = Kebersihan Itu Sebagian Tanda Iman;
III. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam SItuasi Terjadi Wabah COVID-19;
Lalu PP DMI memberikan sejumlah petunjuk kepada Takmir Masjid selama penyebaran wabah COVID-19 atau virus corona, yakni:
- Tingkatkan Doa dan Qunut Nadzilah
- Adzan tetap dikumandangkan sesuai waktu shalat, dan shalat jama’ah terbatas dengan jarak minimum 1 meter tiap jamaah;
- Setiap hari agar Masjid tetap dibersihkan dengan karbol atau sejenisnya, dan yang memakai , dan yang memakai karpet agar digulung;
- Di Kota-Kota atau Wilayah yang terjadi penularan virus corona dengan potensi tinggi/ zona merah yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka shalat Jumat di Masjid ditiadakan dan masing-masing mengganti dengan shalat Dhuhur di rumah (Fatwa MUI). Begitu pula Shalat 5 waktu dan Shalat Tarawih pada bulan Ramadhan nanti, dilaksanakan di rumah masing-masing;
- Apabila kondisi penularan virus corona telah menurun, Shalat dapat dilakukan di Masjid dengan tetap menjaga jarak dan menghindari salaman, serta tetap membawa sajadah masing-masing;
- Berbagai acara keagamaan yang menghadirkan jamaah ditiadakan;
- Demikianlah petunjuk ini untuk dilaksanakan sebaik-baiknya, demi kemaslahatan kita semua.
Surat Edaran Kedua ini ditandatangani oleh Ketua Umum PP DMI, H. Muhammad Jusuf Kalla, dan Sekretaris Jenderal PP DMI, H. Imam Addaruqutni, pada Kamis (19/3) sore di Jakarta.
Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani