DMI.OR.ID, JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Yayasan Pos Kemanusiaan Peduli Umat (PKPU) Center for Human Relief and Justice telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman pada Selasa (23/10) sore di Kantor PP DMI, Jakarta. MoU itu bernomor: 210/PP-DMI/MoU/A/X/2018 dan PKPU-P/215.02.X/MoU/2018.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP DMI, Drs. H. Imam Addaruquthni, M.A., dan Ketua Yayasan PKPU Center for Human Relief and Justice, H. Agung Notowiguno.
Prosesi penandatanganan ini disaksikan oleh Ketua PP DMI, Drs. H. Muhammad Natsir Zubaidi, Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI), serta Ketua dan Anggota Departemen Komunikasi, Informasi (Kominfo), Pengembangan Arsitektur dan Infrastruktur PP DMI, Ir. H. Achmad Sugiarto M.M., dan Ir. H. Rahmad Widodo, M.Si.
DMI dan Yayasan PKPU-Centre for Human Relief and Justice menyepakati sejumlah hal dalam MoU ini, antara lain tentang kerjasama yang baik antara kedua pihak dalam konteks kemanusiaan dan keagamaan. Para pihak juga akan melakukan upaya strategis dan kerjasama dalam Program Pembangunan Masjid di seluruh Indonesia, Kegiatan Kemanusiaan, dan Aplikasi DMI.
DMI dan Yayasan PKPU Centre for Human Relief and Justice juga menandatangani Nota Kesepakatan Bersama dalam upaya Kerjasama Pembangunan dan atau Rehabilitasi Masjid di Indonesia. Nota Kesepakatan Bersama ini bernomor: 211/PP-DMI/MoU/A/X/2018 dan PKPU-P/218.02.X/MoU/2018.
Bidang kerjasama itu meliputi pengumpulan dana untuk pembangunan dan atau rehabilitasi masjid di Indonesia, penentuan yang akan dilakukan pembangunan dan atau direhabilitasi, serta pelaksanaan pembangunan dan atau rehabilitasi masjid di Indonesia.
Dalam proses pelaksanaannya, DMI bertanggungjawab untuk memberikan surat rekomendasi kepada Yayasan PKPU for Human Relief and Justice untuk melakukan pengumpulan dana dan rehabilitasi masjid. DMI juga bertanggungjawab dalam mengawasi segala hal yang terkait dengan Nota Kesepakatan Bersama ini.
Sedangkan Yayasan PKPU for Human Relief and Justice memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengumpulan dana. Yayasan PKPU juga berkewajiban untuk melaporkan kepada DMI secara berkala tentang hasil pengumpulan dana donasi, serta rencana dan realisasi kerja dan anggaran.
Adapun dana rehabilitasi masjid yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai segala hal terkait dengan Surat Rekomendasi dari DMI dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan Surat Rekomendasi pertama yang diberikan DMI adalah terkait pembangunan dan atau rehabilitasi Masjid korban gempa dan tsunami di Lombok, Palu dan Donggala, yang akan disinkronkan dengan Program DMI yang terkait. Hal ini sesuai arahan Ketua Umum dan atau Wakil Ketua Umum PP DMI.
Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani