Inilah Lima Butir Sikap Keindoneiaan dan Kebangsaan MUI

DMI.OR.ID, JAKARTA – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah berakhir pada Kamis (24/11) malam di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, telah menghasilkan lima poin pernyataan sikap yang isinya menegaskan kembali komitmen kebangsaan dan ke-Indonesia-an MUI. Tujuannya ialah merespon perkembangan kehidupan dan situasi kebangsaan akhir-akhir ini.

Seperti dikutip dari laman www.republika.co.id, MUI berpendapat bahwa situasi kehidupan kebangsaan di Indonesia sedang mengarah kepada instabilitas (krisis) nasional, keretakan bangsa, dan suasana saling curiga yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman antar sesama keluarga bangsa. Berikut ini adalah lima butir pernyataan MUI itu.

Pertama, MUI menegaskan kembali eksistensi NKRI yang tidak dapat dilepaskan dari perjuangan ulama dan umat Islam Indonesia. Dengan demikian, komitmen terhadap Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika bagi MUI adalah final dan mengikat.

Kedua, MUI menegaskan kembali kalau umat Islam, sebagai bagian terbesar dari bangsa Indonesia, memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam memelihara keutuhan NKRI dan menjaga kebhinekaan dari segala bentuk ancaman,baik yang datang dari dalam maupun dari luar.

Ketiga, MUI menegaskan kembali kesepakatan bangsa Indonesia untuk membentuk NKRI yang berdasarkan Pancasila dan mengikat seluruh elemen bangsa.

Bagi MUI, kesepakatan itu merupakan tanggung jawab keagamaan (mas’uliyyah diniyyah), sekaligus sebagai tanggung jawab kebangsaan (mas’uliyyah wathaniyyah) yang bertujuan untuk memelihara keluhuran agama dan mengatur kesejahteraan bersama (hirasat ad-diin wa siyasat ad dunya).

Keempat, MUI menegaskan kembali kalau bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, baik suku, ras, budaya, maupun agama, dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. MUI berpandangan bahwa ummat beragama adalah sama-sama bagian dari warga bangsa yang terikat dengan komitmen kebangsaan.

Konsekuensinya, ummat beragama harus hidup berdampingan dengan prinsip kesepakatan (mu’ahadah atau muwamaqah), bukan posisi saling memerangi (muqatalah atau muharabah).

Kelima, MUI mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara bahwa tujuan dibentuknya NKRI ialah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Namun tujuan-tujuan luhur itu belum sepenuhnya dirasakan oleh rakyat Indonesia, khususnya umat Islam. Dengan kondisi ini, MUI meminta pemerintah untuk lebih berpihak kepada kepentingan rakyat kecil (mustadh’afin) sehingga tidak terjadi kesenjangan dan ketidakadilan yang semakin melebar.

Berdasarkan pantauan DMI.OR.ID, lima butir pernyataan sikap MUI itu disahkan saat prosesi penutupan Rakernas II MUI pada Kamis (24/11) malam di Hotel Mercure, Jakarta.

Acara ini ditutup oleh pidato penutupan Ketua Dewan Pimpinan MUI Pusat, DR. KH. Makruf Amin, dan pembacaan hasil-hasil sidang komisi dan komisi khusus oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Piminan MUI Pusat, Dr. H. Nadjamuddin Ramly, M.A. 

Kiai Makruf juga didampingi oleh dua pimpinan sidang lainnya, yakni Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Prof. Dr. H. Yunahar Ilyas,Lc., M.Ag.,dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan MUI Pusat, Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani

Bagikan ke :